SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Ikatan Advokat Alumni Unitomo (IKA Unitomo) selaku tim Kuasa Hukum santri di Lamongan yang meninggal dunia mendesak aparat bertindak tegas. Polisi diminta agar menyelidiki kasus kematian MHK (Anak dibawah umur) di Ponpes Paciran Lamongan hingga tuntas.
Tim Kuasa Hukum MHK, Dedi Wardana Nasoetion mengatakan akhir-akhir ini beredar informasi dan isu-isu yang tidak berdasar dan tidak sesuai fakta tentang kasus kematian MHK di Ponpes Paciran Lamongan.
Ia menyayangkan, informasi yang beredar tidak disertai bukti-bukti dan bertentangan dengan fakta yang ada, sehingga membentuk opini bahwa kematian MHK (Anak dibawah umur) pada Jum’at pagi Tanggal 25 Agustus 2023 bukan akibat penganiayaan namun karena sakit.
"Kami selaku perwakilan dari keluarga korban menolak dengan tegas opini-opini menyesatkan yang coba dibentuk untuk mengaburkan fakta-fakta, bahwa kematian MHK (Anak dibawah umur) di Ponpes Paciran Lamongan adalah kematian yang tidak wajar," tegasnya.
Saat ini, kata Dedi, tim kuasa hukum sedang menunggu hasil resmi virtual autopsy yang dilakukan oleh RS. Dr. Sugiri Lamongan untuk melakukan langkah-langkah hukum selanjutnya.
Dedi bilang, berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta sementara yang ada, maka patut diduga dan sangat kuat terindikasi kematian Korban tidak wajar. Selain itu diduga penyebab kematian Korban adalah luka di kepala akibat kekerasan benda tumpul.
Kemudian waktu kematian korban diduga lebih dari 24 Jam saat dilakukan pemeriksaan di Rumah Sakit pada Hari Jum’at Tanggal 25 Agustus 2023.
"Kami selaku perwakilan keluarga korban mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada petugas Kepolisian Polres Lamongan dan Polsek Paciran atas tindakan yang sangat cepat, responsive, dan profesional dalam menangani perkara ini. Dan kami akan selalu mendukung, mengawal, mendorong dan bekerjasama dengan Kepolisian Polres Lamongan agar melanjutkan perkara ini sampai dengan selesai," terangnya.
IKA Unitomo juga mendukung dan mendorong pihak Ponpes di Paciran Lamongan agar terbuka, transparan, kooperatif dan tidak menghalangi baik proses penyelidikan maupun proses penyidikan yang akan dilakukan oleh Polres Lamongan, agar Kasus ini menjadi jelas dan terang benderang.
"Kami mengingatkan pihak-pihak lain agar tidak menghilangkan dan/atau menyembunyikan bukti-bukti, tidak mempengaruhi saksi-saksi, tidak membentuk opini-opini, narasi-narasi yang menyesatkan dan tidak berdasar fakta terhadap Kasus ini untuk menghindari tuntutan Hukum dari Keluarga Korban," tegas Dedi.
Berikut Kronologis kejadian yang berhasil dihimpun IKA Unitomo :
- Pada Hari Jum’at, Tanggal 25 Agustus 2023 sekitar Jam 06.30 Wib, Wali Kelas Korban di Ponpes mendatangi rumah Orang Tua Korban, dan mengatakan bahwa Korban saat itu sedang Sakit dan sedang dirawat di RS. Suyudi Lamongan.
- Kemudian sekitar Jam 07.00 Wib, Orang Tua Korban tiba di RS. Suyudi Lamongan, dan disambut oleh perwakilan Ponpes dan diberitahu agar bersabar dan ikhlas.
- Setelah itu Orang Tua korban menuju ruang IGD RS dan diberitahu oleh petugas RS. Suyudi Lamongan bahwa Korban sudah dalam kondisi meninggal dunia dan petugas memberitahu bahwa Korban sudah dalam keadaan meninggal ketika dibawa ke RS. Suyudi Lamongan.
- Saat di RS. Suyudi Lamongan, keluarga korban mendapati anak sudah dibungkus kain berwarna coklat
- Perwakilan Ponpes Tarbiyatul Tolabah saat itu menyarankan kepada Orang Tua Korban agar jenazah Korban agar segera dimakamkan.
- Setelah itu, jenazah dibawah pulang ke rumah. Kemudian, setelah itu para anggota keluarga setelah melihat kondisi jenazah merasa ada kejanggalan dan tidak wajar. Akhirnya setelah melakukan perundingan, keluarga korban melakukan pelaporan ke Polres Lamongan.
- Kemudian pihak Polres Lamongan mendatangi kediaman keluarga korban dan setelahnya membawa jenazah Korban ke RSUD dr. Sugiri Lamongan untuk dilakukan autopsi terhadap jenazah Korban.
- Petugas RSUD. Sugiri Lamongan ketika melakukan observasi awal menyatakan kepada Orang Tua Korban bahwa terindikasi kematian Korban tidak wajar.
- Setelah pihak RSUD. Sugiri Lamongan melakukan virtual autopsi terhadap jenazah Korban, ditemukan fakta-fakta sebagai berikut:
1. Korban sudah meninggal selama lebih dari 24 Jam karena jenazah Korban sudah mengalami pembusukan.
2. Pada pengamatan awal, jelas sekali terlihat ada luka-luka akibat kekerasan pada tubuh Korban.
3. Ditemukan luka-luka lebam di sekujur tubuh Korban.
4. Terdapat luka di Kepala Korban dan di wilayah sekitar kemaluan dan anus Korban.
5. Terdapat indikasi penyiksaan terhadap Korban.
6. Diduga penyebab kematian Korban adalah luka di kepala Korban akibat kekerasan benda tumpul.
Diberitakan, seorang santri salah satu pondok pesantren di Lamongan, meninggal dunia, diduga dianiaya. Pada tubuh korban berinisial MHK (15), warga Sidayu Lawas, Kecamatan Brondong itu ditemukan sejumlah luka lebam diduga pukulan benda tumpul.
Paman korban, Mulkan, mengatakan, keluarga korban sebelumnya mendapat informasi dari pihak sekolah bahwa korban sakit dan dirawat di RS Suyuti pada Jumat (25/8/2023) pagi.
Tak lama berselang korban dilaporkan sudah meninggal dan diantar ke rumah. Sampai di rumah keluarga memeriksa tubuh korban dan mendapati ada memar di bagian kaki kanan dan kiri serta kemaluan korban. Selain itu, seragam yang dikenakan korban juga terlihat ada bercak darah.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait