LAMONGAN, iNewsSurabaya.id - Kasus meninggalnya santri Ponpes Tarbiyatul Tholabah Lamongan mulai ada titik terang. Hal itu diungkapkan oleh Ikatan Advokat Alumni Unitomo (IKA Unitomo) selaku tim Kuasa Hukum korban.
Tim Kuasa Hukum MHK, Dedi Wardana Nasoetion menyebut saat ini kasus sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Pihaknya juga sudah mendapat surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari kepolisian. SPDP nomor SPDP /140/VIII/RES 1.6/2023 SATRESKRIM diterima kuasa hukum pada Kamis (31/8/2023).
"Itu artinya dalam perkara ini sudah temukan unsur tindak pidananya," katanya usai mendatangi Polres Lamongan, Jawa Timur, Jumat (01/9/2023).
Baca Juga :
Santri di Lamongan Meninggal Tak Wajar, IKA Unitomo Desak Polisi Usut Tuntas
Untuk itu IKA Unitomo berharap pihak kepolisian terus mengembangkan kasus meninggalnya MHK. Kata dia, dengan naiknya status ke penyidikan membuktikan bahwa informasi jika kematian korban MHN ini karena sakit atau mati wajar adalah salah.
"Kami mendorong agar penyidik tidak berhenti pada nama-nama yang sudah ditentukan, tapi bisa dikembangkan ke yang lain," tegasnya.
Dedy yakin, kasus tersebut masih bisa dikembangkan dengan saksi-saksi dan bukti yang lainnya. "Jadi anggapan matinya wajar itu tidak benar, karena didasarkan pada bukti-bukti yang ada," ucapnya.
Sementara itu Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro membenarkan bahwa kasus meninggalnya santri Ponpes di Lamongan sudah SPDP.
"Karena melangkah penyidikan, berarti ada unsur pidananya. Hanya belum ditentukan adanya anak berkaitan hukum (ABH), karena masih dalam penyidikan,">
Diberitakan sebelumnya, Ikatan Advokat Alumni Unitomo (IKA Unitomo) selaku tim Kuasa Hukum santri di Lamongan yang meninggal dunia mendesak aparat bertindak tegas. Polisi diminta agar menyelidiki kasus kematian MHK (Anak dibawah umur) di Ponpes Paciran Lamongan hingga tuntas.
Tim Kuasa Hukum MHK, Dedi Wardana Nasoetion mengatakan akhir-akhir ini beredar informasi dan isu-isu yang tidak berdasar dan tidak sesuai fakta tentang kasus kematian MHK di Ponpes Paciran Lamongan.
Ia menyayangkan, informasi yang beredar tidak disertai bukti-bukti dan bertentangan dengan fakta yang ada, sehingga membentuk opini bahwa kematian MHK (Anak dibawah umur) pada Jum’at pagi Tanggal 25 Agustus 2023 bukan akibat penganiayaan namun karena sakit.
"Kami selaku perwakilan dari keluarga korban menolak dengan tegas opini-opini menyesatkan yang coba dibentuk untuk mengaburkan fakta-fakta, bahwa kematian MHK (Anak dibawah umur) di Ponpes Paciran Lamongan adalah kematian yang tidak wajar," tegasnya.
Editor : Ali Masduki