Santri di Lamongan Meninggal Tak Wajar, IKA Unitomo Desak Polisi Usut Tuntas

Ali Masduki
IKA Unitomo selaku tim Kuasa Hukum santri di Lamongan yang meninggal dunia membeberkan kronologis kematian kliennya. Foto: iNewsSurabaya.id/Ali Masduki

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Ikatan Advokat Alumni Unitomo (IKA Unitomo) selaku tim Kuasa Hukum santri di Lamongan yang meninggal dunia mendesak aparat bertindak tegas. Polisi diminta agar menyelidiki kasus kematian MHK (Anak dibawah umur) di Ponpes Paciran Lamongan hingga tuntas.

Tim Kuasa Hukum MHK, Dedi Wardana Nasoetion mengatakan akhir-akhir ini beredar informasi dan isu-isu yang tidak berdasar dan tidak sesuai fakta tentang kasus kematian MHK di Ponpes  Paciran Lamongan. 

Ia menyayangkan, informasi yang beredar tidak disertai bukti-bukti dan bertentangan dengan fakta yang ada, sehingga membentuk opini bahwa kematian MHK (Anak dibawah umur) pada Jum’at pagi Tanggal 25 Agustus 2023 bukan akibat penganiayaan namun karena sakit.

"Kami selaku perwakilan dari keluarga korban menolak dengan tegas opini-opini menyesatkan yang coba dibentuk untuk mengaburkan fakta-fakta, bahwa kematian MHK (Anak dibawah umur) di Ponpes Paciran Lamongan adalah kematian yang tidak wajar," tegasnya.

Saat ini, kata Dedi, tim kuasa hukum sedang menunggu hasil resmi virtual autopsy yang dilakukan oleh RS. Dr. Sugiri Lamongan untuk melakukan langkah-langkah hukum selanjutnya.

Dedi bilang, berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta sementara yang ada, maka patut diduga dan sangat kuat terindikasi kematian Korban tidak wajar. Selain itu diduga penyebab kematian Korban adalah luka di kepala akibat kekerasan benda tumpul.
Kemudian waktu kematian korban diduga  lebih dari 24 Jam saat dilakukan pemeriksaan di Rumah Sakit pada Hari Jum’at Tanggal 25 Agustus 2023.

"Kami selaku perwakilan keluarga korban mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada petugas Kepolisian Polres Lamongan dan Polsek Paciran atas tindakan yang sangat cepat, responsive, dan profesional dalam menangani perkara ini. Dan kami akan selalu mendukung, mengawal, mendorong dan bekerjasama dengan Kepolisian Polres Lamongan agar melanjutkan perkara ini sampai dengan selesai,"  terangnya.

IKA Unitomo juga mendukung dan mendorong pihak Ponpes di Paciran Lamongan agar terbuka, transparan, kooperatif dan tidak menghalangi baik proses penyelidikan maupun proses penyidikan yang akan dilakukan oleh Polres Lamongan, agar Kasus ini menjadi jelas dan terang benderang.

"Kami mengingatkan pihak-pihak lain agar tidak menghilangkan dan/atau menyembunyikan bukti-bukti, tidak mempengaruhi saksi-saksi, tidak membentuk opini-opini, narasi-narasi yang menyesatkan dan tidak berdasar fakta terhadap Kasus ini untuk menghindari tuntutan Hukum dari Keluarga Korban," tegas Dedi.

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network