SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Satpol PP Kota Surabaya terus memburu pedagang PKL di Pasar Keputran yang nekat jualan di pedestrian. Sebab, setelah dilakukan penertiban mereka berpindah jualan ke pedestrian Jalan Irian Barat, Kayoon, hingga Pandegiling.
Fakta ini terjadi setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan penertiban dan penghalauan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Keputran sejak tanggal 14 Agustus 2023.
"Di dalam Pasar Keputran sekarang sudah tertata baik. Namun saat ini yang terjadi, banyak pasar tumpah yang dulunya jualan di luar Pasar Keputran menggunakan mobil, mereka sekarang berjualan di tempat lain," kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser, (30/8/2023).
Fikser mengatakan, bahwa PKL atau pedagang pasar tumpah yang dulunya berjualan di pedestrian Jalan Keputran, sekarang ini justru berpindah ke lokasi lain. Seperti di antaranya, di pedestrian Jalan Kayoon, Jalan Irian Barat, Jalan Dinoyo, Jalan Pandegiling, Jalan Sulawesi dan Urip Sumoharjo.
"Meski begitu, kami terus melakukan penghalauan agar mereka PKL atau pedagang pasar tumpah tidak berjualan di pedestrian jalan," jelasnya.
Tentu saja, Fikser mengakui, dalam proses penghalauan PKL yang berjualan di pedestrian jalan itu tidaklah mudah. Sebab, dalam proses penghalauan, petugas Satpol PP harus kucing-kucingan dan bahkan menerima penolakan dari PKL yang akan ditertibkan.
"Itu sering terjadi. Dan mereka (PKL) pun juga sering kucing-kucingan dengan petugas. Tapi dalam proses itu kami tidak pernah melakukan tindakan pemukulan, kecuali mendorong agar mereka meninggalkan tempat," katanya.
Akan tetapi, Fikser menyebutkan, bahwa ada PKL yang mengklaim jika menjadi korban dugaan pemukulan yang dilakukan Satpol PP dalam proses penghalauan. Dugaan itu dilaporkan terjadi di Jalan Kayoon Surabaya, sekitar pukul 05.00 WIB, Rabu (30/8/2023).
"Terkait dugaan itu, kami sudah melakukan pemeriksaan internal kepada seluruh anggota yang bertugas pada shift dua. Jadi seluruh anggota menyatakan tidak ada yang melakukan pemukulan," bebernya.
"Dan sudah kami sampaikan sejak awal, bahwa dalam penertiban tidak boleh ada petugas yang menggunakan kekerasan," tambahnya.
Namun demikian, Fikser mempersilahkan PKL atau pedagang pasar tumpah melaporkan jika mengalami tindakan pemukulan yang dilakukan petugas saat proses penghalauan.
"Kalaupun ada kejadian seperti yang disampaikan, itu hak mereka (PKL) untuk melaporkan dan tentunya proses itu akan kami taati. Tapi kami pastikan tidak ada pemukulan yang dilakukan dalam proses penghalauan," tegasnya.
Sebagai Kasatpol PP Surabaya, Fikser menegaskan akan tetap menjaga Pasar Keputran. Bagaimana tetap melindungi warga yang sudah berjualan di dalam Pasar Keputran itu bisa berdagang dengan nyaman.
"Saya sebagai Kasatpol PP akan tetap menjaga Keputran untuk melindungi warga yang sudah berjualan di dalam Pasar Keputran dan melindungi warga Surabaya," jelasnya.
Di samping itu, Fikser juga menambahkan, apabila PKL pedestrian jalan ini dibiarkan, maka akan berdampak terhadap kurang maksimalnya pendapatan pedagang yang ada di dalam Pasar Keputran. Apalagi, pedagang yang berjualan di pedestrian jalan itu merupakan warga dari luar Kota Surabaya.
"Karena kalau (PKL) dibiarkan, warga Surabaya yang jualan di dalam Pasar Keputran penghasilannya tidak akan maksimal. Karena ada pedagang liar. Dan wali kota sudah menyampaikan, kita sebagai ASN harus hadir dan melindungi warga Surabaya," pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait