Bareskrim Polri Minta Penyitaan Barang Bukti ke Pengadilan, Ketua PN Tak Kabulkan, Ini Alasannya

Arif Ardliyanto
Bareskrim Polri Minta Penyitaan Barang Bukti ke Pengadilan Negeri, Ketua PN Tak Kabulkan. Foto iNewsSurabaya/tangkap layar

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Bareskrim Polri tak bisa usut penyelidikan kasus dugaan penggunaan keterangan dan dokumen palsu. Pasalnya Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tak mau mengeluarkan surat penyitaan lahan yang dijadikan barang bukti. 

Padahal, Bareskrim Polri telah melayangkan surat sebanyak tiga kali, hingga akhir Agustus 2023, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya tidak bersedia menerbitkan izin khusus penyitaan yang diminta polisi. Fakta ini membuat proses pengusutan kasus yang telah dilaporkan dengan nomor LP No LB/B/0146/III/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 25 Maret 2022 dengan terlapor Mulya Hadi dkk berhenti. 

Dengan adanya pengusutan kasus ini, Bareskrim Polri mengirimkan surat untuk melakukan penyitaan aset-aset yang menjadi barang bukti dengan nomor surat No B/133.3a/VII/RES 1.9/2023/Dittipidum yang ditujukan kepada ketua pengadilan akhir Juli 2023. Sayang, sampai kini surat itu tidak mendapat tanggapan yang diharapkan.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, A.A. GD Agung Parnata, S.H., C.N. mengatakan, surat permintaan penyitaan terhadap lahan yang diajukan Bareskrim Polri sudah diterima Pengadilan. Surat tersebut-pun dilakukan pemrosesan, tetapi sampai saat ini belum bisa dikabulkan. 

"Surat permintaan penyitaan dari Bareskrim Polri memang sudah masuk ke Pengadilan, semua sudah diproses," katanya. 

Namun, ujar A.A. GD Agung Parnata, S.H., C.N., pengajuan tersebut masih belum bisa dikabulkan. Pasalnya, aset yang diajukan penyitaan masih menjadi barang bukti kasus gugatan perdata di pengadilan. "Kita belum bisa mengabulkan karena permintaan penyitaan lahannya masih menjadi barang bukti dalam kasus perdata. Namun secara pasti, pihaknya masih menunggu perkembangan apakah bisa dikabulkan atau tidak?, " paparnya. 

Sementara itu, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan pengusutan dugaan kasus tanah di Surabaya. Sampai akhir Juli 2023 pihak Bareskrim Polri sudah tiga kali melayangkan surat permintaan izin khusus penyitaan barang bukti. Ternyata hingga akhir Agustus 2023, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya tidak bersedia menerbitkan izin khusus penyitaan yang diminta polisi. 

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terakhir berkirim surat No B/133.3a/VII/RES 1.9/2023/Dittipidum kepada ketua pengadilan akhir Juli 2023. 

Kasus ini tersendat sejak awal Oktober 2022. Polisi berusaha menyita barang bukti berupa dokumen-dokumen yang diduga palsu, yang digunakan sindikat mafia tanah untuk memenangkan beberapa perkaranya di pengadilan. 

Barang bukti yang dipakai diduga palsu dan digunakan dalam berbagai perkara sengketa tanah dengan Mulya Hadi sebagai penggugat. Penggunaan dokumen yang diduga palsu tersebut, menyebabkan Mulya Hadi memenangkan gugatannya di pengadilan, baik di tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi maupun di tingkat Mahkamah Agung.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network