SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penambangan batu bara ilegal di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, yang termasuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Aktivitas ilegal ini telah berlangsung sejak tahun 2016 hingga 2025 dan diperkirakan merugikan negara hingga Rp5,7 triliun.
Dari hasil operasi ini, aparat menetapkan tiga orang sebagai tersangka, serta menyita 351 kontainer berisi batu bara. Rinciannya, 248 kontainer diamankan di Depo Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, dan 103 kontainer lainnya masih dalam proses pemeriksaan di Pelabuhan Kariangau, Balikpapan.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini dimulai setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pengangkutan batu bara dalam jumlah besar di Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT) Balikpapan, pertengahan Juni lalu.
"Batubara yang dikemas dalam karung lalu dimasukkan ke dalam kontainer ini rencananya dikirim ke Surabaya melalui jalur laut. Setelah ditelusuri, ternyata sumbernya dari penambangan ilegal di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto," jelas Brigjen Nunung dalam konferensi pers yang digelar di Blok Depo Kontainer Udatin, Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (17/7/2025).
Modus yang digunakan para pelaku cukup rapi. Mereka memalsukan dokumen seolah-olah batu bara tersebut berasal dari tambang resmi yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP). Batu bara ilegal tersebut kemudian dijual ke sejumlah pihak di luar Kalimantan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
