Tiga tersangka yang kini diamankan adalah: YH, sebagai pelaku utama yang menjual batu bara hasil tambang ilegal, CH, yang berperan sebagai perantara dalam proses penjualan, MH, pihak yang membeli batu bara untuk kemudian dijual kembali.
YH dan CH telah ditahan sejak 14 Juli 2025 di Rutan Bareskrim Polri, sementara MH masih dalam proses pemanggilan.
Dalam pengusutan kasus ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 18 orang saksi dari berbagai instansi terkait. Selain itu, sejumlah dokumen penting juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Menurut Brigjen Nunung, penyidikan tidak akan berhenti di tiga tersangka. Pihaknya akan menelusuri kemungkinan keterlibatan perusahaan-perusahaan yang diduga memberikan dokumen IUP palsu sebagai kelengkapan pengiriman batu bara ilegal tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, yang mengatur larangan kegiatan pertambangan tanpa izin resmi. Mereka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
