SURABAYA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal sodium cyanide (sianida) dengan nilai transaksi mencapai puluhan miliar rupiah. Pengungkapan ini melibatkan penggerebekan dua gudang penyimpanan sianida di Surabaya dan Pasuruan, Jawa Timur.
Di Surabaya, polisi menemukan 2.851 drum sianida di sebuah gudang di Margomulyo Indah. Sementara di Pasuruan, sebanyak 3.520 drum sianida disita dari sebuah gudang di Jalan Gudang Garam, Gempol. Direktur PT SHC, berinisial SS, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Kasus ini bermula dari informasi intelijen terkait aktivitas perdagangan sianida ilegal yang dilakukan oleh SS di Surabaya," jelas Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri.
"Setelah penyelidikan intensif yang melibatkan pemeriksaan terhadap SS, 10 saksi, dan dua saksi ahli, kami menetapkan SS sebagai tersangka."
Modus operandi yang digunakan SS cukup licik. Ia mengimpor sianida dari China dengan menggunakan dokumen palsu milik perusahaan tambang emas yang sudah tidak beroperasi. Selama kurang lebih setahun, SS telah mengimpor sebanyak 494,4 ton sianida atau setara dengan 9.888 drum, melalui tujuh kali pengiriman.
"Untuk menghindari kecurigaan petugas, SS menghilangkan label merek pada drum sianida sebelum pengiriman," ungkap Brigjen Nunung. Ia juga memindahkan isi sianida ke dalam drum yang menyerupai drum milik PT PPI, sebuah perusahaan yang memiliki izin untuk mengimpor bahan berbahaya tersebut.
Sianida tersebut kemudian dijual SS kepada para penambang emas ilegal di berbagai wilayah Indonesia dengan harga Rp6 juta per drum.
"Dalam sekali pengiriman, rata-rata SS mengirimkan 200 hingga 300 drum sianida," tambah Brigjen Nunung. Omzet yang dihasilkan SS selama periode 2024-2025 mencapai Rp59 miliar.
Penyelidikan masih terus berlanjut, dengan kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat, baik dari internal maupun eksternal PT SHC, termasuk pihak yang membantu proses impor sianida dari luar negeri.
Mario Josko, Direktur Tertib Niaga Ditjen Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan (Kemendag), memberikan keterangan terkait bahaya sianida dan regulasi impornya.
"Sianida merupakan bahan berbahaya yang rentan disalahgunakan. Impor dan distribusi sianida di Indonesia hanya diperbolehkan oleh PT PPI dan PT Sarinah, dengan pengawasan yang ketat," tegas Mario.
"Kemendag sangat mendukung langkah Bareskrim Polri dalam penegakan hukum terhadap penyalahgunaan izin dan perdagangan bahan berbahaya ini," lanjutnya.
Atas perbuatannya, SS dijerat dengan Pasal 24 ayat (1) juncto Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar) dan/atau Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f juncto Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar).
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait
