SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penambangan batu bara ilegal di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, yang termasuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Aktivitas ilegal ini telah berlangsung sejak tahun 2016 hingga 2025 dan diperkirakan merugikan negara hingga Rp5,7 triliun.
Dari hasil operasi ini, aparat menetapkan tiga orang sebagai tersangka, serta menyita 351 kontainer berisi batu bara. Rinciannya, 248 kontainer diamankan di Depo Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, dan 103 kontainer lainnya masih dalam proses pemeriksaan di Pelabuhan Kariangau, Balikpapan.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini dimulai setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pengangkutan batu bara dalam jumlah besar di Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT) Balikpapan, pertengahan Juni lalu.
"Batubara yang dikemas dalam karung lalu dimasukkan ke dalam kontainer ini rencananya dikirim ke Surabaya melalui jalur laut. Setelah ditelusuri, ternyata sumbernya dari penambangan ilegal di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto," jelas Brigjen Nunung dalam konferensi pers yang digelar di Blok Depo Kontainer Udatin, Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (17/7/2025).
Modus yang digunakan para pelaku cukup rapi. Mereka memalsukan dokumen seolah-olah batu bara tersebut berasal dari tambang resmi yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP). Batu bara ilegal tersebut kemudian dijual ke sejumlah pihak di luar Kalimantan.
Tiga tersangka yang kini diamankan adalah: YH, sebagai pelaku utama yang menjual batu bara hasil tambang ilegal, CH, yang berperan sebagai perantara dalam proses penjualan, MH, pihak yang membeli batu bara untuk kemudian dijual kembali.
YH dan CH telah ditahan sejak 14 Juli 2025 di Rutan Bareskrim Polri, sementara MH masih dalam proses pemanggilan.
Dalam pengusutan kasus ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 18 orang saksi dari berbagai instansi terkait. Selain itu, sejumlah dokumen penting juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Menurut Brigjen Nunung, penyidikan tidak akan berhenti di tiga tersangka. Pihaknya akan menelusuri kemungkinan keterlibatan perusahaan-perusahaan yang diduga memberikan dokumen IUP palsu sebagai kelengkapan pengiriman batu bara ilegal tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, yang mengatur larangan kegiatan pertambangan tanpa izin resmi. Mereka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
