Ada Agenda Lain, Hari Ini Cak Imin Tak Hadiri Panggilan KPK, Minta Dijadwal Ulang

Arie Dwi Satrio/Rivo
Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, tidak dapat hadir untuk diperiksa sebagai saksi pada Selasa (5/9/2023). Foto: Dok iNews.id

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima konfirmasi bahwa Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, tidak dapat hadir untuk diperiksa sebagai saksi pada Selasa (5/9/2023).

Cak Imin tidak dapat memenuhi panggilan KPK karena memiliki komitmen di luar kota.

"Menurut informasi dari penyidik KPK, kami telah menerima surat konfirmasi bahwa saksi ini tidak dapat hadir karena memiliki agenda lain di tempat lain," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Selasa (5/9/2023).

Ali mengungkapkan bahwa Cak Imin telah mengajukan permintaan untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (7/9/2023) mendatang. "Dia meminta waktu agar bisa diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 7 September," ujar Ali.

Sebelumnya, tim penyidik KPK telah merencanakan untuk memeriksa Muhaimin Iskandar hari ini. Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut dipanggil sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) pada tahun 2012. 

Proses pengadaan tersebut terjadi ketika Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Muhaimin Iskandar telah menerima surat panggilan pemeriksaan dari KPK, tetapi ia mengklaim bahwa ia tidak dapat hadir karena memiliki acara di Banjarmasin. Ia meminta agar pemeriksaannya dijadwalkan ulang.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network