Selang beberapa bulan hubungan mereka putus ditengah jalan, akan tetapi pelaku ini memaksa tetap ingin menjadi pacar korban walaupun si korban tidak mau.
"Ketika ditolak pelaku mengancam korban dengan cara menyebarkan foto dan vidio bugil milik korban. "Ujar Sukaca
Kelurga korban pun melapor ke Polres Sampang, dan pelaku berhasil diamankan beserta barang buktinya.
Pelaku TF berhasil di Tangkap Polisi di Kelurahan Gunung Sekar, Sampang, Madura, Pada 14 Agustus 2023.
Atas perbuatanya pelaku diancam pasal 332 Ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 81 ayat (2) Sub pasal 82 ayat 1 UURI no 17 thn 2016 atau uu no 1 tahun 2016, UURI no 23 tahun 2002 Tentang perlindungan Anak jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara minimal 5 tahun sampai 15 tahun.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait