Order Fiktif Go Food Dibongkar Polda Jatim, Begini Kronologinya

Lukman Hakim
Order Fiktif Go Food Dibongkar Polda Jatim. Foto iNewsSurabaya/lukman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kasus order fiktif yang meresahkan warga Jawa Timur mulai teratasi. Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil membongkar kasus manipulasi data dengan cara transaksi pembelian makanan fiktif menggunakan aplikasi Go-Food. 

Akibatnya, PT Goto Gojek Tokopedia Tbk mengalami kerugian sekitar Rp2,20 miliar. Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni BSW dan AH.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, tindak Pidana yang terjadi itu terhitung dari 1 Oktober 2022 sampai 15 Agustus 2023 dengan jumlah 107.066 transaksi. Sedang transaksi dilakukan oleh 68  akun merchant fiktif dengan menggunakan pembayaran ke rekening bank swasta atas nama BSW dan AH.

Tersangka HA dan BSW membuat customer fiktif untuk memesan paket makanan ke akun merchant fiktif melalui aplikasi GoFood. "Ini dilakukan guna mendapatkan keuntungan dari jumlah voucher dan potongan harga yang diberikan oleh Goto," kata Dirmanto, Kamis (7/9/2023). 

Perkara ini bermula saat tim analisa PT Goto Gojek Tokopedia Tbk melakukan pemeriksaan dan menemukan transaksi yang mencurigakan. Transaksi itu terhitung 1 Oktober 2022 hingga 15 Agustus 2023.  Akhirnya  ditemukan bukti dan data bahwa terdapat 107.066 transaksi yang dilakukan oleh 68  akun merchant fiktif.

Rinciannya HA sebanyak 68 akun merchant, driver gojek sebanyak 770, customer sebanyak 2.846 dan jumlah transaksi sebanyak 69.019. Total kerugian Rp1,42 miliar. 

Untuk tersangka BSW, sebanyak 27 akun merchant, driver gojek sebanyak 486, customer sebanyak 2.255 dan jumlah transaksi sebanyak 38.047. Total kerugian Rp781,42 juta. 

Kedua tersangka bisa mendapatkan nama-nama merchant dengan cara sebagian dibeli secara online dari akun grup Facebook dengan harga antara Rp600.000 sampai Rp 800.000 per merchant. "Sebagian dibuat sendiri dengan menggunakan data orang lain," ungkap Dirmanto.

Perbuatan kedua tersangka dilakukan secara terpisah dan saling mengetahui dengan cara membuat pesanan paket makanan dari customer fiktif ke akun merchant fiktif dengan menggunakan aplikasi GoFood.

Setelah pesanan diambil dan diantar oleh driver Gojek, PT. Goto Gojek Tokopedia Tbk melakukan pembayaran transaksi tersebut dengan memberikan voucher sebesar 20 persen serta potongan sebesar Rp1.000 setiap transaksi ke rekening masing-masing tersangka.

"Akibat dari transaksi fiktif tersebut PT. Goto Gojek Tokopedia Tbk mengalami kerugian kurang lebih Rp2,20 miliar," tandas Dirmanto.

Dalam kasus, tersangka dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah oleh UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. 

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network