Saat penggerebekan petugas, dua pelaku sudah membungkus IPhone milik korban untuk dijual dan dikirim lewat ekspedisi. Petugas juga mendapati 43 HP berbagai merek lengkap dengan boks yang diduga berasal dari tindak kejahatan. Pelaku menjual HP ini melalui via online.
Atas tindakannya, para pelaku disangkakan Pasal 480 KUHP dengan maksimal hukuman empat tahun penjara. “Komplotan ini beraksi di Pasuruan, Sidoarjo," tandas Risky.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait