5.000 Sertifikat Tanah Wakaf di Jatim Siap Dibagikan Akhir September 2023

Lukman Hakim
Sebanyak 5.000 Sertifikat Tanah Wakaf di Jatim Siap Dibagikan Akhir September 2023. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa optimistis pembagian sertifikat tanah yang masif ini mempercepat target penyelesaian Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Jatim di tahun 2025. 

Orang nomor satu di Jatim mengungkapkan, 5.000 sertifikat tanah wakaf di Jatim telah diselesaikan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan akan segera dibagikan. Diketahui, persentase Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) dan Peta Bidang Tanah (PBT) per 5 Januari 2023 untuk Jatim telah mencapai 100%. Secara rinci, capaian SHAT Jatim telah mencapai 823.552 dari target 812.665 atau telah mencapai 100%. 

"Akhir September ini rencananya akan dibagikan 5.000 sertifikat tanah (oleh BPN). Ini adalah wujud sinergitas Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Jatim," kata Khofifah yang juga selaku Ketua GTRA Jatim saat menerima audiensi Kepala Kantor Wilayah BPN Jatim Jonahar di Gedung Grahadi, Surabaya, Rabu (13/9/2023).

Khofifah menyebut rencananya sertifikat tanah wakaf yang akan dibagikan meliputi sertifikat pesantren, madrasah, rumah ibadah, dan tempat pemakaman umum. Pasalnya masih banyak fasilitas umum tersebut yang masih belum memiliki sertifikat tanah. "Alhamdulillah ada untuk pesantren, tempat pemakaman umum juga," imbuhnya.

Terkait target PTSL, Khofifah berharap proses penyelesaiannya bisa dilakukan percepatan sehingga target bisa dicapai. Meskipun, memang dibutuhkan berbagai upaya yang tidak mudah agar bisa tuntas. "Ini tentu bisa dilakukan konsolidasi mana-mana saja yang bisa disupport Pemprov Jatim dan mana yang bisa disupport Kabupaten/Kota," terangnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Jatim Jonahar menambahkan, program Tri Juang sangat efektif dan menjadi salah satu faktor Jatim mampu menuntaskan PTSL. Program Tri Juang merupakan upaya mensinergikan pemetaan bidang tanah/persil dari tingkat desa sampai provinsi secara lebih akurat melibatkan Kepala Daerah, Kepala Kanwil BPN, Kepala Kantor Pertanahan, dan Kepala Desa.

"Beberapa langkah yang diambil Gubernur Khofifah untuk penyelesaian PTSL di Jatim menjadi hal yang diadaptasi oleh Menteri ATR/BPN untuk diimplementasikan di seluruh provinsi di Indonesia," katanya. 

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network