Apakah Korban Kecelakaan Tunggal Mendapatkan Santunan dari Jasa Raharja?

Arif Ardliyanto
Sujianto, SH, M.Kn

Kejadian kecelakaan lalu lintas di Jawa Timur cukup tinggi pada tahun 2022. Berdasarkan data yang diliris Polda Jatim terdapat 27.003 kejadian kecelakaan dengan  jumlah korban meninggal sebanyak 4.889 orang dan dari banyaknya kejadian tersebut ada yang dikategorikan kecelakaan Tunggal

Tingginya angka kecelakaan di jalan raya, inilah yang menjadi dasar Pemerintah mendirikan PT Jasa Raharja (Persero) yang diberi tugas oleh pemerintah untuk mengelola dana kecelakaan lalu lintas. Keberadaan PT Jasa Raharja (Persero) adalah bagian dari suatu system sistem jaminan sosial (sosial security) yang diberikan pemerintah kepada setiap warganegara yang menderita atau menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

Dalam bekerja PT Jasa Raharja (Persero) memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu 

- Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

PT Jasa Raharja akan memberikan santunan pada penumpang angkutan umum apabila terjadi kecelakaan baik  kecelakaan dijalan raya, laut, maupun udara. Oleh sebab itu berdasarkan pasal 3 ayat (1) huruf a disebutkan Tiap penumpang yang sah dari kendaraan bermotor umum, kereta api, pesawat terbang, perusahaan penerbangan nasional dan kapal perusahaan perkapalan/pelayaran nasional, wajib membayar iuran melalui pengusaha/pemilik yang bersangkutan untuk menutup akibat keuangan disebabkan kecelakaan penumpang dalam perjalanan.

Jadi apabila terjadi kecelakaan angkutan umum yang menyebabkan korban meninggal atau cacat maka PT Jasa Raharja Akan memberikan santunan pada korban kecelakaan.

- Asuransi Tanggung Jawab 
Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga, yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Undang -Undang 34 tahun 1964 diterbitkan oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan diluar kendaraan yang menjadi penyebab timbulnya kecelakaan. Sebagai contoh kita sedang berjalan di trotoar tiba tiba ada  kendaraan yang menabrak, sebagai korban kita akan mendapat santunan dari Jasa Raharja. 

Dengan demikian, setiap orang yang menjadi korban kecelakaan tersebut merupakan pihak ketiga yang mendapat jaminan sesuai UU Nomor 34 Tahun 1964. 

Adapun pembayaran dana jaminan yang diterima pihak ketiga sebagai  pembayaran ganti kerugian pertangungan berupa, santunan kematian apabila korban meninggal dunia, biaya pengobatan dan perawatan, dan serta santunan bila mengalami cacat permanen.

Uang yang diberikan oleh jasa raharja kepada pihak ketiga yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas itu berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau disingkat dengan SWDKLLJ  yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan setiap tahunya hal ini diatur dalam menurut Pasal 1  Jo Pasal 2 UU 34 Tahun 1964. SWDKLLJ merupakan kewajiban bagi setiap pengusaha/pemilik kendaraan oleh sebab itu apabila telat melakukan pembayaran akan dikenakan sanksi, selain itu manfaat pembayaran SWDLLJ bagi pemilik kendaraan adalah terlindungi dari tuntutan sebagian tanggung jawabnya dari Pihak Ketiga sebagai korban.

Dari uraian tersebut diatas dapat disimpulkan secara filosofi pembentukan UU 34/1964 bertujuan untuk:
memberikan perlindungan dasar kepada pihak ketiga yang berpotensi menjadi korban kecelakaan, bukan kepada penumpang, maupun pengendara kendaraan atau alat angkutan.

memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya pemilik kendaraan agar lebih berhati-hati dalam berkendara untuk menghindari Moral hazard atas pengunaan kendaraan.

Lalu bagaimana jika terjadi kecelakaan Tunggal, apakah korban kecelakaan yang mengalami kecelakaan Tunggal tersebut  t
akan mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja. 

Jawabanya adalah tidak, korban kecelakaan Tunggal tidak akan mendapat santunan dari PT Jasa Raharja.

Pada dasarnya kecelakaan tunggal merupakan kecelakaan yang tidak dipengaruhi oleh faktor ekternal, namun lebih dikarenakan karena faktor internal korban kecelakaan itu sendiri, antara lain yaitu: mengantuk, mabuk, kelalaian pengendara kendaraan dan lain sebagainya.

Dalam UU NO 34 Tahun 1964 yang digunakan sebagai dasar pendirian Jasa Raharja untuk mengelola dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu-lintas jalan, pasal 4 ayat 1 menyebutkan bahwa Setiap orang yang menjadi korban mati atau cacad tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu-lintas jalan tersebut dalam pasal 1, dana akan memberi kerugian kepadanya atau kepada ahliwarisnya sebesar jumlah yang ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Dalam penjelasan pasal tersebut, yang dimaksud korban kecelakaan dan mendapatkan jaminan perlindungan dari jasa raharja adalah mereka yang berada dijalan diluar alat angkutan yang menyebabkan kecelakaan. Penjelasan pasal 4 ayat 1 ini sangat ekplisit, jaminan kecelakaan hanya diberikan kepada pihak ketiga yang menjadi korban kecelakaan.

Sejalan dengan penjelasan Pasal 4 ayat (1) tersebut, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 yang merupakan peraturan pelaksana dari UU Nomor 34 Tahun 1964 dalam Pasal 10 ayat (1)  disebutkan: 
“ Setiap orang yang berada diluar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut sebagai demikian diberi hak atas suatu pembayaraan dari Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, kecuali hal-hal yang tercantum dalam Pasal 13.”

Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, perlindungan dasar oleh pemerintah hanya diberikan kepada masyarakat yang menjadi korban diluar kendaraan yang menjadi penyebab timbulnya kecelakaan. 

Untuk mereka yang berada di dalam atau yang mengendarai krendaraan yang menjadi penyebab timbulnya  kecelakaan tidak mendapat jaminan. Inilah yang menjadi landasan hukumbagi jasa raharja untuk tidak memberikan santunan pada korban kecelakaan Tunggal, sebab jelas berdasarkan pasal 4 ayat 1 yang mendapat perlindungan hanya pihak ketiga yang menjadi korban kecelakaan bukan penumpang maupun pengendara kendaraan yang menyebabkan kecelakaan.

Jika Pengendara kendaraan ingin mendapatkan perlindungan atas kecelakaan yang dia alami, maka mereka dapat membeli asuransi allrisk untuk kendaraanya atau asuransi jiwa untuk dirinya supaya pada saat terjadi kecerakaan mereka mendapat perlindungan. baginya. Selain itu apabila kecelakaanya terjadi pada saat pulang ataupun berangkat kerja pemerintah sudah menyediakan jaminan kecelakaan kerja yang diatur dalam Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dimana apabila terjadi kecelakaan jaminan santunan akan dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis :  Sujianto, SH, M.Kn
Kantor Hukum Oktavianto & Associates
Jalan Patua Nomor 21-C, Kota Surabaya
Kontak telpon/ WhatsApp :  0877-2217-7999
Email :  inewssurabaya.id@gmail.com

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network