Tersangka Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Valentina Jadi Tahanan Kota, Begini Kondisinya

Lukman Hakim
Pengacara Andry Ermawan. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menetapkan tersangka pemalsuan tanda tangan, FM Valentina menjadi tahanan kota. Alasannya karena, tersangka masih dalam kondisi sakit dan harus menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kota Malang.

Menanggapi status tahanan kota terhadap FM Valentina, pengacara dr Hardi Soesanto selaku pelapor, Lardi mengaku geram. Bahkan, Lardi menduga bahwa FM Valentina hanya bermain drama agar tidak dimasukkan ke dalam rumah tahanan (rutan). "Itu drama yang sangat lucu," katanya, Minggu (17/9/2023).

Pada saat hendak tahap dua, kata dia, tersangka pada pemanggilan pertama tidak datang. Kemudian pada panggilan kedua juga tidak datang. Hingga akhirnya Polda Jatim menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap FM Valentina. "Begitu DPO dia (tersangka) dengar mau dijemput (Polda Jatim) dia masuk rumah sakit. Setelah di rumah sakit di cek, ternyata sehat. Setelah itu dijemput oleh Polda Jatim," ujarnya. 

Dia menambahkan, oleh Polda Jatim, tersangka dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Sebelum pelimpahan tahap dua, ada rekomendasi dari rumah sakit bahwa, tersangka siap untuk dilimpahkan berkas perkaranya dan dinyatakan sehat. "Kemduian ada rekomendasi juga dari Kejati Jatim untuk ditahan. Tapi tiba-tiba kenapa yang hari itu juga mau pindahkan ke lapas (lembaga pemasyarakatan) ada drama pingsan," ujarnya. 

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network