Selain manfaat tunai yang dibayarkan setiap tahun mulai dari tahun polis kelima hingga akhir masa pertanggungan, Manulife Saving Protector memiliki manfaat meninggal dunia yang dapat meningkatkan manfaat tunai hingga 3 kali lipat, serta manfaat akhir masa pertanggungan yang dibayarkan apabila tertanggung masih hidup di akhir masa pertanggungan dengan polis yang masih aktif.
"Manulife Saving Protector menyediakan proses pembelian yang mudah tanpa pemeriksaan kesehatan dan usia masuk yang fleksibel bagi nasabah hingga 80 tahun untuk mendapatkan perlindungan. Selain itu, nasabah juga diberikan pilihan jangka waktu pertanggungan yang fleksibel, yaitu 10, 15, atau 20 tahun, serta pilihan mata uang Rupiah dan Dolar Amerika Serikat," ujar Novita Rumngangun, Direktur dan GM Agency Manulife Indonesia.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait