SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Dokter gadungan, Susanto dituntut empat tahun penjara lantaran dianggap terbukti melakukan penipuan terhadap PT Pelindo Husada Citra (PHC) Surabaya. Tuntutan tersebut berdasarkan Pasal 378 tentang penipuan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Ugik Ramantyo mengatakan, ada sejumlah pertimbangan dalam menentukan besaran tuntutan tersebut.
Antara lain, pertimbangan memberatkan, terdakwa pernah menjadi residivis dalam perkara yang sama. Kedua, terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Ketiga, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Keempat, terdakwa telah menikmati hasil dari tindak pidana tersebut. Kelima, terdakwa berpotensi menimbulkan penderitaan bagi masyarakat. Menariknya, tidak ada pertimbangan yang meringankan terdakwa selama proses persidangan.
”Kami memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman selama empat tahun penjara, dan menyatakan terdakwa tetap ditahan," kata Ugik saat membacakan surat tuntutan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/9/2023).
Usai mendengar pembacaan tuntutan itu, terdakwa Susanto meminta keringanan kepada majelis hakim. warga Grobogan Jawa Tengah menyebut kejahatan itu dilakukannya untuk membiayai kebutuhan keluarga.
"Mohon keringanan, saya terpaksa yang mulia. Saya ada tanggungan anak dan istri," kata Susanto.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait