Petugas pun lantas memanggil ketiga tahanan yang diduga terlibat. Baik MK, ES dan SBM mengakui perbuatannya.
"Akibat perbuatannya, MJ diberikan sanksi tidak boleh berkunjung ke Rutan Surabaya selama 60 hari ke depan, sedangkan tiga tahanan yang terlibat akan masuk sel pengasingan selama dua pekan," tegas Hendrajati.
Rutan Surabaya berhasil menggagalkan penyelundupan handphone. Foto iNewsSurabaya/ist
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait