Mahfud MD Tegaskan MK Tak Berwenang Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres, Ini Alasannya

Lukman Hakim
Mahfud MD. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Ahli Hukum Tata Negara yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara mengenai wacana pembatasan usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres - cawapres). Saat ini, aturan mengenai batas minimal usia capre - cawapres sedang digugat sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi.

Mahfud menegaskan agar siapapun jangan mengintervensi hakim. Agar hakim bisa bekerja dengan optimal dalam melakukan penggalian konstitusi. 

“Kita serahkan kepada hakim. Kita tidak boleh mengintervensi hakim. Biarkan saja dia melakukan penggalian-penggalian konstitusional, putusan apa yang paling tepat batas usia minimal maupun maksimal calon wakil presiden,” kata dia, saat kunjungan ke Ponpes Alfalah di Desa Karangharjo, Kecamatan Silo, Jember, Minggu (24/9/2023).

Menurut Mahfud, hakim Mahakamah Konstitusi akan bersikap profesional dalam memutus uji materi aturan ini. Kata Mahfud, sesuai standar ilmiahnya tugas MK sebatas membatalkan aturan yang melanggar konstitusi

Dituturkan, selama aturan itu tidak melanggar konstitusi, maka MK tak boleh membatalkannya. Pun demikian soal pembatasan usia capres - cawapres ini.

“Nah yang boleh diputuskan MK itu bukan kalau tidak disenangi orang tapi kalau melanggar konstitusi,” kata Mahfud. 

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network