SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kabar mengejutkan muncul dari Jawa Timur. Produk Yogurt warna merah yang telah beredar di seluruh Indonesia ternyata haram, padahal produk ini sudah berada hampir di seluruh pasar tradisional hingga modern.
Fatwa ini muncul dari Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jatim yang telah memutuskan makanan seperti Yogurt berwarna merah dihukumi haram dan najis.
Keputusan ini keluar setelah LAMPU mengetahui kalau Yogurt mengandung pewarna makanan berbahan karmin yang berasal dari bangkai serangga. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan aspek keagamaan dan hukum Islam.
Tidak hanya Yogurt, tapi makanan apa saja yang mengandung bahan karmin, seperti susu, permen, jeli, es krim dan lainnya juga dihukumi haram dan najis untuk dimakan.
Katib Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim, KH Romadlon Chotib mengatakan, pewarna karmin sering kali diidentifikasi dalam makanan atau produk make-up dengan kode E-120. Oleh karena itu, dia menyarankan agar kita menghindari produk-produk yang mengandung kode ini.
“Dalam bahtsul masail, kami telah memutuskan bahwa penggunaan karmin ini diharamkan menurut Imam Syafi’i, dan kami adalah penganut madzhab Syafi’iyah,” ujarnya dalam Konferensi Pers Hasil Bahtsul Masail LBMNU Jatim di Kantor PWNU Jatim, Selasa (12/09/2023) lalu.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait