SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Perkembangan harga berbagai komoditas di Jawa Timur (Jatim) pada bulan September 2023 secara umum menunjukkan kenaikan.
Berdasarkan hasil pemantauan Badan Pusat Statistik (BPS) Jatim di delapan kota, pada September 2023 terjadi inflasi sebesar 3,01 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.
Angka inflasi Jatim tersebut lebih tinggi dibanding rata-rata nasional yang sebesar 2,28 persen. Inflasi tertinggi disumbang oleh kelompok makanan, minuman dan tembakau yang mengalami inflasi 6,09 persen.
Subkelompok yang mengalami inflasi tertinggi, yaitu subkelompok rokok dan tembakau sebesar 8,96 persen dan terendah yaitu subkelompok minuman yang tidak beralkohol sebesar 3,28 persen.
"Kemudian kelompok kesehatan yang mengalami inflasi 3,62 persen," kata Kepala BPS Jatim, Zulkipli dalam rilisnya, Selasa (3/10/2023).
Data BPS Jatim menunjukkan, subkelompok ini yang mengalami inflasi tertinggi, yaitu jasa kesehatan lainnya sebesar 9,35 persen dan terendah jasa rawat inap sebesar 0,18 persen.
Kelompok ini pada bulan September 2023 memberikan andil/sumbangan inflasi sebesar 0,1197 persen. Komoditas yang dominan berkontribusi terhadap inflasi adalah obat dengan resep sebesar 0,0443 persen, tarif check up sebesar 0,0155 persen dan tarif dokter spesialis sebesar 0,0124.
Kemudian kelompok pakaian dan alas kaki yang mengalami inflasi 2,90 persen. Seluruh subkelompok pada kelompok ini secara tahunan mengalami inflasi. Antara lain, pakaian sebesar 2,44 persen dan alas kaki sebesar 5,02 persen.
Selanjutnya kelompok pendidikan yang mengalami inflasi 2,24 persen. Subkelompok ini yang mengalami inflasi tertinggi yaitu pendidikan lainnya sebesar 3,54 persen.
Diikuti pendidikan tinggi sebesar 3,00 persen dan pendidikan dasar dan anak usia dini sebesar 1,63 persen. Sedangkan subkelompok yang mengalami inflasi terendah yaitu pendidikan menengah sebesar 1,15 persen.
Lalu kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga yang mengalami inflasi 1,88 persen.
Subkelompok ini yang mengalami inflasi yaitu penyediaan air dan layanan perumahan lainnya sebesar 7,79 persen. Dan terendah yaitu subkelompok listrik dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,24 persen.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait