Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Dua Jenazah Diserahkan ke Keluarga

Lukman Hakim
Dua jenazah korban mutilasi diserahkan ke keluarga di RS Bhayangkara. (Foto : istimewa).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Polda Jawa Timur (Jatim) menyerahkan jenazah dua korban pembunuhan di Kota Madiun, yang merupakan ibu dan anak, kepada pihak keluarga di Rumah Sakit Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso, Surabaya, Rabu (4/11/2026).

Penyerahan dilakukan setelah tim Kedokteran Kepolisian (Dokpol) Polda Jatim menyelesaikan pemeriksaan forensik, termasuk tes DNA untuk memastikan identitas kedua korban.

Proses penyerahan dipimpin Kabid Dokkes Polda Jatim Kombes Pol Dr. dr. Wahono Edhi, didampingi Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, dan Karumkit Bhayangkara Surabaya Kombes Pol dr. Bayu Dharma Shanti.

Wahono menjelaskan, pemeriksaan forensik dilakukan terhadap 15 fragmen tulang yang ditemukan dalam proses penyidikan kasus tersebut. Hasil pemeriksaan memastikan seluruh fragmen merupakan tulang manusia dan berasal dari dua individu berbeda.

Tim forensik kemudian melakukan pemeriksaan DNA dengan menggunakan sampel pembanding dari keluarga korban. Hasilnya menunjukkan kecocokan sehingga identitas kedua korban dapat dipastikan. “Bisa dipastikan bahwa fragmen tulang itu adalah fragmen tulang punya korban,” kata Wahono.

Dia mengakui, proses identifikasi tidak mudah karena sebagian fragmen tulang berukuran sangat kecil. Kondisi tersebut membuat tim forensik kesulitan mengenali bagian anatomi setiap fragmen. Salah satu bagian yang masih dapat diidentifikasi merupakan tulang panggul.

Setelah proses identifikasi selesai, kedua jenazah diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan.

Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim masih melanjutkan penyidikan untuk melengkapi alat bukti dan menuntaskan perkara sesuai ketentuan hukum.

Polda Jatim menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

 

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network