SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Per Rabu (18/10), jalur hulu antara Stasiun Sentolo - Stasiun Wates sudah steril dan dapat dilalui kereta api dengan kecepatan 40 km per jam.
KA pertama yang melewati yaitu KA Argo Lawu relasi Solo Balapan – Gambir pada pukul 11.35 WIB.
Jalur ini sebelumnya tidak dapat dilewati kereta api lantaran terjadi ajloknya KA 17 Argo Semeru relasi Surabaya Gubeng - Gambir di KM 520 + 4 petak jalan antara Stasiun Sentolo - Stasiun Wates pada Selasa (17/10).
“KAI ucapkan terima kasih kepada semua stakeholders yang terlibat dalam proses normalisasi jalur rel antara Sentolo – Wates. Hasil kordinasi dengan petugas di Daop 6 Yogyakarta mengabarkan saat ini satu jalur rel sudah bisa dilalui dengan kecepatan terbatas. Sejumlah perbaikan jalur rel terus dilaksanakan agar dapat segera beroperasi kembali,” kata Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif.
Pasca kejadian anjloknya KA Argo Semeru, KAI segera berupaya melakukan proses evakuasi sarana dan perbaikan jalur rel dengan melibatkan puluhan petugasnya.
Dalam proses mengevakuasi rangkaian kereta api tersebut, KAI menggunakan 4 Crane, 1 Kereta Penolong, serta 1 MTT.
Untuk penyebab kejadian kecelakaan kereta api tersebut, KAI bersama pihak-pihak terkait seperti KNKT, Kemenhub, dan Kepolisian terus menyelediki penyebab terjadinya kecelakaan ini.
Dampak adanya insiden tersebut, berdasarkan informasi dari Pusat Pengendali Operasional KA di Daop 8 Surabaya pukul 15.00 WIB, terdapat beberapa KA jarak jauh mengalami keterlambatan kedatangan di Stasiun Surabaya Gubeng, di antaranya :
1. KA Pandalungan relasi Gambir - Surabaya - Jember, terlambat 14 menit;
2. KA Jayabaya relasi Pasarsenen - Surabaya - Malang, terlambat 70 menit;
3. KA Jayakarta relasi Pasarsenen - Surabaya Gubeng terlambat 107 menit;
4. KA Malabar relasi Bandung - Malang terlambat 125 menit;
5. KA Gajayana relasi Gambir - Malang terlambat 100 menit;
6. KA Gumarang relasi Pasarsenen - Surabaya Pasarturi terlambat 60 menit;
7. KA Harina relasi Bandung - Surabaya Pasarturi terlambat 50 menit;
8. KA Mutiara Selatan relasi Bandung - Surabaya Gubeng terlambat 185 menit;
9. KA Ranggajati relasi Jember - Surabaya Gubeng - Cirebon, terlambat 20 menit;
10. KA Logawa relasi Jember - Surabaya Gubeng - Purwokerto, terlambat 20 menit;
11. KA Majapahit relasi Pasarsenen - Malang, terlambat 32 menit;
12. KA Sancaka relasi Yogyakarta - Surabaya Gubeng, terlambat 13 menit.
Dalam pemberian kompensasi kepada penumpang terdampak kecelakaan ini, KAI mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api, menyatakan kompensasi keterlambatan KA antarkota adalah sebagai berikut:
1. Keterlambatan keberangkatan kereta api lebih dari 1 jam, penumpang dapat membatalkan tiket dan mendapatkan pengembalian seluruh biaya tiket. Jika tidak membatalkan tiket, maka:
a. Diberikan minuman ringan untuk keterlambatan lebih dari 1 jam.
b. Diberikan minuman dan makanan ringan berat untuk keterlambatan lebih dari 3 jam.
2. Apabila kereta api antarkota terlambat datang di stasiun tujuan, maka penumpang mendapatkan:
a. Makanan dan minuman ringan pada jam ketiga keterlambatan.
b. Makanan dan minuman berat pada jam kelima keterlambatan.
c. Penumpang dapat memilih melanjutkan perjalanan atau beralih ke transportasi lain dan mendapat penggantian uang tiket.
3. Bila terdapat hambatan dalam perjalanan, sehingga kereta tidak dapat melanjutkan ke stasiun tujuan, maka penyelenggara wajib:
a. Menyediakan kereta atau transportasi lain sampai stasiun tujuan.
b. Memberi ganti kerugian seharga tiket.
“KAI menyampaikan mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian yang tidak diinginkan oleh semua pihak tersebut. KAI dengan pihak-pihak terkait terus melakukan upaya normalisasi jalur agar perjalanan kembali lancar,” pungkas Luqman Arif.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait