Petugas Bus Trans Jatim Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan

Ali Masduki
Secara simbolis, kartu kepesertaan jaminan sosial ini diberikan kepada para pekerja setia dari layanan Bus Trans Jatim di Wisata Bukit Kayu Putih, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (18/10/2023). Foto/Ali

MOJOKERTO, iNews.id - Para petugas layanan Bus Trans Jatim terlindungi program Jaminan Sosisal Ketenagakerjaan. Mereka terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan Cabang Juanda.

Secara simbolis, kartu kepesertaan jaminan sosial ini diberikan kepada para pekerja setia dari layanan Bus Trans Jatim di Wisata Bukit Kayu Putih, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (18/10/2023).

Acara yang dihadiri oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa tersebut menandai peresmian resmi Koridor III yang menghubungkan Terminal Kertajaya Mojokerto dengan Terminal Balongpanggang Gresik, sebuah perkembangan signifikan bagi infrastruktur transportasi di wilayah ini.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Juanda, Guguk Heru Triyoko mengatakan tindakan simbolis pemberian perlindungan jaminan sosial mencerminkan komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan kesejahteraan dan keamanan para pekerja bus Trans Jatim.  

"Kami memberikan dukungan komprehensif kepada para pekerja Bus Trans Jatim, memberi mereka ketenangan dalam menjalankan tugas mereka. Melalui BPJS Ketenagakerjaan, mereka diberikan perlindungan meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian, serta jaminan pensiun," ujar Guguk.

Dengan langkah ini, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Juanda terus berupaya menjaga keberlangsungan ekonomi dan kesejahteraan pekerja di wilayah ini, serta memperkuat komitmen untuk melindungi para pekerja Indonesia.

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network