GUIDE memandu wisatawan saat menikmati senja di pulau Gili Trawangan Lombok, Senin (18/9/2023). BPJS Ketenagakerjaan menekankan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap pelaku wisata seperti Porter dan Guide karena sangat rentan dengan resiko kecelakaan.
Pekerja sektor informal ini dapat mendaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU). Guide bisa memperoleh Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Iuran peserta BPU ini cukup ringan. Jika untuk dua program yakni JKK dan JKM, hanya Rp. 16.800. Namun jika ikut program JHT, peserta tinggal menambah iuran sebesar Rp. 20.000.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait