Clearance, Pastikan Penumpang yang Melintas di TPI Juanda Merasa Lebih PASTI

Ali Masduki
Petugas imigrasi melakukan pemeriksaan detail paspor yang diduga palsu dengan terintegrasi dari ruang clearance. Foto/Istimewa

SURABAYA, iNewsSurabaya.id -  Inovasi terbaru diluncurkan Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, di Bandara Internasional Juanda.

Kini, TPI memiliki ruangan khusus yang disebut ruang Clearance, singkatan dari "Control Room And Lab Forensic Immigration Checkpoint". Yakni ruang kontrol yang berfungsi sebagai laboratorium forensik untuk memastikan keamanan proses pemeriksaan imigrasi di Bandara Internasional Juanda dengan menggabungkan pemeriksaan ketat dengan analisis forensik.

Saat ini Bandara Juanda melayani rata-rata 35 penerbangan internasional (datang dan pergi) dan 23 kali setiap minggu carter umroh. Jadi setiap hari sekitar 7.000 orang melintas per hari melalui Bandara Juanda.

Dengan adanya Clearance ini memungkinkan petugas Imigrasi Surabaya mendeteksi masalah lebih cepat, sehingga bisa mengambil tindakan segera.

"Ruangan ini membuat kinerja petugas Imigrasi dalam mengawasi perlintasan orang semakin efektif dan saling terintegrasi, cukup dari satu ruangan saja," kata Yudhistira Yudha, Kabid TPI Imigrasi Surabaya, Selasa (24/10/2023).

Saat ini, lanjutnya, petugas bisa mengawasi area Imigrasi di Bandara Juanda sehingga keamanan dan kenyamanan penumpang lebih dapat termonitor secara optimal.

Sebab, menurut Yudhistira, ruangan ini menjadi pusat pengawasan dan pemantauan oleh petugas dengan berbagai sistem, proses, dan lingkungan secara real time. Baik teknis maupun administrasi keimigrasian

"Jadi kami dapat dengan cepat memprsoses semua data, sehingga menyimpan dan menyajikan data menjadi efisien dan akuntabel," sambung Yudhistira.

Dia menambahkan, Clearance ini tidak hanya sekedar ruangan terpusat. Namun isi ruangan tersebut juga dibangun dengan pemikiran atau konsep yang mengusung smart digital. 

"Saat ini penyatuan seluruh sistem menunjang kinerja petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Sistem ini dikelola menjadi satu yang dinamakan Im Smart," terangnya.

Secara keseluruhan, kata Yudhistira, ruang control terpusat memiliki peran krusial dalam mengoordinasikan, mengawasi, dan mengendalikan operasi atau sistem yang kompleks.

Dalam berbagai sektor, ruang tersebut membantu meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemampuan untuk merespons perubahan atau keadaan dengan lebih baik karena memanfaatkan kemajuan teknologi.

"Ini memberikan peluang untuk mengembangkan metode pemeriksaan yang lebih canggih dan analisis forensik yang lebih presisi serta penyajian data yang lebih cerdas," ungkapnya.

Dengan demikian, lanjut Yudhistira, adopsi teknologi ini dalam proses pemeriksaan dan identifikasi Imigrasi dapat meningkatkan efektivitas dalam mendeteksi ancaman dan pelanggaran

Ia berharap ruangan yang disebut Clearance ini diharapkan membuat pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Juanda menjadi lebih PASTI (Professional Akuntabel Sinergi Transparan dan Inovatif).

Clearance juga mendukung Program Percepatan Prioritas Aktual Presiden seperti meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing serta merevolusi mental dan pembangunan kebudayaan.

"Clearance menggabungkan teknologi tanpa mengesampingkan insting petugas Imigrasi dalam melakukan pengawasan serta pemeriksaan terhadap Lalu Lintas Orang. Justru penggabungan teknologi dan kemampuan naluri petugas Imigrasi akan menjadi sesuatu yang kuat dalam menjaga pintu negara," papar Yudhistira

"Clearance juga menjadikan pemeriksan Keimigrasian terhadap penumpang yang melintas di TPI Juanda menjadi pasti, pasti akan ketepatan waktu, informasi dan juga SOP," lanjut dia.

Yudhistira mengingatkan agar penumpang atau orang yang pergi dan masuk ke Indonesia tidak coba-coba melakukan pelanggaran.

"Siapkan persyaratan perjalanan anda maka kurang dari 20 detik pemeriksaan terhadap WNI akan selesai. Jangan pernah mencoba melanggar aturan pada saat pemeriksaan Imigrasi, karena semua terawasi," pungkas Yudhistira.

Mengacu pada pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bahwa setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat imigrasi di TPI dan diancam dengan pidana Keimigrasian

Dalam BAB XI Ketentuan Pidana Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar Wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Dengan dasar itu, pejabat Imigrasi memiliki peran dan fungsi penting guna menjaga pintu gerbang Negara Indonesia dari segala ancaman. 

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network