Inilah Pemenang Lelang Sekaligus Pemilik Baru Hotel Garden Palace Surabaya

Ali Masduki
Eks pekerja serta karyawan Hotel Garden Palace masih aktif tak mempermasalahkan hotel dilelang di luar kepailitan. Foto/Ali

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Michael Stefanus Widjaja resmi memenangi lelang Hotel Garden Palace. Sebab, ia membeli usai memenangi lelang dan dinyatakan terjual Rp218 miliar.

Lelang itu dilakukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada Jumat (27/10). siang.

Dari pantauan di lokasi, lelang tersebut dilakukan sesuai permohonan Bank Victoria usai mengajukan lelang. Hal itu usai PT Mas Murni Indonesia (MAMI) diklaim memiliki utang lebih dari Rp 200 miliar.

Dalam utang tersebut, menjaminkan aset hotel yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso Surabaya. Di sisi lain, eks pekerja serta karyawan Hotel Garden Palace yang masih aktif tak mempermasalahkan hotel dilelang di luar kepailitan. 

Pengacara para karyawan, Agus Supriyanto memastikan eks pekerja serta karyawan Hotel Garden Palace yang masih aktif tak mempermasalahkan hotel dilelang di luar kepailitan asal Bank Victoria dan pemenang lelang memenuhi tuntutan. 

"Asal membayar tagihan para karyawan," kata Agus saat ditemui, Jumat (27/10/2023).

Agus menyatakan tagihan itu ada beberapa hal. Diantaranya uang pesangon, tunggakan gaji, sampai pensiun yang belum terbayar mencapai Rp 7,5 miliar. 

"Yang terpenting hak pekerja terselesaikan, ada catatan pemenang lelang wajib menyelesaikan hak pekerja dan memfasilitasi karyawan yang masih produktif (untuk bekerja) lagi," ujarnya. 

Kendati, proses lelang sempat diprotes kurator PT MAMI. Lantaran, Bank Victoria mengajukan permohonan lelang sendiri di KPKNL tanpa melalui mekanisme kepailitan di Pengadilan Niaga (PN) Surabaya. 

Kurator PT MAMI Davin Varian mengatakan pihaknya selaku pengelola hotel. Meski, dalam keadaan pailit. 

Dalam kepailitan, Davin mengaku sebenarnya dalam proses pemberesan. Perihal keberatannya itu lantaran Bank Victoria tak mengajukan tagihan sebagai kreditur dalam proses kepailitan. 

Davin menyebut aset senilai Rp 500 miliar itu hanya dilelang Rp 175 miliar. Meski, sambung dia, laku Rp 218 miliar. 

"Eksekusi hak tanggungan tanpa mengikuti kepailitan, dia (Bank Victoria) tidak ikut kepailitan," tutur Davin ketika rapat dengan kepala KPKNL Surabaya Budi Purwanto sebelum pelaksanaan eksekusi.

Meski ditolak Davin, rupanya KPKNL tetap menggelar lelang. Bahkan, pihak Bank Victoria menyatakan hal itu sesuai dengan dasar peraturan perundang-undangan pihak bank yang menyatakan boleh mengajukan lelang tanpa melalui mekanisme kepailitan sekalipun.

Kepala KPKNL Surabaya Budi Purwanto menegaskan pelaksanaan lelang sudah memenuhi peraturan. "Kalau pelaksanaan lelang sudah memenuhi peraturan kemudian dibatalkan, akan menjadi catatan di kemudian hari," tutupnya.

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network