Petrus A Napitupulu dari Kejaksaan Agung, juga menanyakan kepada Saksi Budi Said terkait pembelian emas. "Apakah saudara saksi setiap transaksi di Butik Emas Surabaya 1 saudara mendapatkan faktur?” tanyanya.
“Ya saya mendapatkan faktur namun tidak pernah saya membaca faktur itu,” jawab Budi.
“Di sini semua pembelian saudara saksi ada fakturnya, pihak Antam mengeluarkan faktur pembelian emas saudara saksi, ini buktinya, full faktur,"tegas Jaksa.
Budi Said juga mengaku telah menerima emas sesuai dengan faktur yang dikeluarkan Antam, namun jumlah emas itu tidak sesuai dengan kesepakatannya dengan Eksi.
“Jadi semua transaksi melalui Eksi?” Lanjut Jaksa. Budi pun mengiyakan. Transaksi semua akan diberitahu oleh Eksi kepada Budi.
Jaksa kembali menanyakan kepada Budi, berapa (uang) yang diberikan kepada Eksi? “Eksi pernah bilang juga administrasi saya bantu, dan dia bilang founder-founder bayar komisi ke saya sekitar Rp10 juta per kilogram, jadi total Rp92 miliar,” lanjut Budi.
Jaksa juga menanyakan, ketika membeli emas di Antam kenapa transaksi selalu menggunakan tangan orang lain? “Soalnya saudara saksi tidak pernah membayarkan langsung atas nama Budi Said ke rekening PT Antam, siapa yang disuruh mentransfer uang saudara ke PT Antam?” cecar Jaksa.
Budi pun mengaku bahwa yang mentransfer adalah karyawannya.
“Ini bukan sekali saja berkali-kali saudara menyuruh karyawan saudara dan itu dana yang sangat besar, apakah saudara menghindari pajak saudara atau bagaimana?” tanya Jaksa.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar