MALANG, iNewsSurabaya.id - Relawan Ganjar Milenial Center (GMC) Jawa Timur, didampingi kuasa hukum
mendatangi Polres Malang, di Kabupaten Malang, Jatim, Senin (30/10/2023).
Kedatangan relawan ini guna memberikan keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait kasus pencatutan mendukung Prabowo Subianto
Sebelumnya, GMC dicatut mendukung Prabowo oleh oknum relawan bernama Muhammad Deckaryan Lexca Justico (MDLJ).
MDLJ merupakan mantan Koordinator GMC Kediri yang mendeklarasikan dukungan kepada bacapres Prabowo Subianto atas nama dan menggunakan atribut relawan GMC.
Padahal MDLJ sudah mengundurkan diri sebagai sukarelawan di organ pendukung Ganjar Pranowo itu sejak 1 Juni 2023. GMC Jatim pun melaporkan MDLJ kepada pihak kepolisian atas dugaan penggelapan beberapa atribut milik GMC.
“Jadi, kami menghadiri dari pemanggilan Polres Kabupaten Malang terkait laporan kita pada tanggal 3 Oktober kemarin. Alhamdulillah tadi secara keseluruhan yang dimintai keterangan, dari laporannya kita juga kita sampaikan semuanya,” kata Koordinator Wilayah GMC Jatim, Mahmud.
Setelah memberikan laporan dan kronologis permasalahan lengkap kepada pihak kepolisian, Mahmud berharap masalah ini bisa secepatnya terselesaikan. Mahmud juga berharap proses hukum dapat berjalan lancar.
“Serta untuk ke depannya persoalan kasus ini juga segera diselesaikan dan harapan kita bisa berjalan dengan lancar juga,” kata dia.
Mahmud pun berterima kasih kepada jajaran Polres Malang yang sudah merespons cepat laporannya dengan nomor LPM/154.RESKRIM/X/2023/SPKT/POLRES MALANG terkait kasus ini.
“Dan terima kasih banyak juga kepada kepolisian khususnya Polres Kabupaten Malang atas tindakan dan respons cepatnya terkait dengan pelaporan kita,” kata dia.
Sebagai informasi, sebelum laporan tersebut dibuat pihak GMC Jatim sudah mengirimkan somasi atau teguran hukum sebanyak dua kali, serta upaya persuasif kepada MDLJ. Namun tidak ada respon dari yang bersangkutan.
Sebab itu Kuasa Hukum Mahmud, Satria Marwan menyebut laporan ini merupakan upaya hukum terakhir yang diambil relawan GMC setelah upaya teguran tidak direspon oleh terlapor.
“Penyelesaian secara pidana adalah saluran penyelesaian yang bermartabat dan sesuai aturan hukum yang berlaku dan kami percaya Kepolisian Resor Malang adalah polisi yang profesional. Kami juga menyertakan bukti-bukti pengantar sebagai awalan dan bentuk keseriusan kami dalam memulihkan hak klien,” kata dia.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait