MALANG, iNewsSurabaya.id - Bendera PDI Perjuangan dibakar terjadi di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang pun melaporkan dugaan pelanggaran pidana pembakaran bendera PDI Perjuangan ke polisi. Pelaporan ini dilakukan ke Satreskrim Polres Malang, pada Kamis siang (1/2/2024), dengan terlapor bernama Hartono, salah satu Ketua RT di Desa Ngajum, Kabupaten Malang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Malang Abdul Allam Amrullah menyatakan, pihaknya bersama aparat penegak hukum di sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah melaksanakan kajian bersama. Hasilnya laporan yang dilayangkan oleh PDI Perjuangan ini memenuhi unsur pidana yang ditangani oleh Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Dalam proses klasifikasi kita lakukan kajian dan memang secara bersama pleno - pleno di Gakkumdu kabupaten Malang itu memenuhi unsur-unsur untuk dilakukan penerusan laporan ke Polres Malang," ucap Abdul Allam Amrullah, usai laporan di Mapolres Malang, pada Kamis siang (1/2/2024).
Menurutnya, peristiwa pembakaran bendera PDIP itu memang sempat viral di media sosial dan beberapa pesan berantai, sebab saat Hartono Ketua RT 4 yang diduga membakar bendera PDI Perjuangan, terekam oleh kamera ponsel warga. Kemudian PDI Perjuangan selaku partai yang benderanya dibakar langsung melaporkan peristiwa itu ke Bawaslu.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait