Sebelumnya aksi pembakaran bendera PDIP terjadi di Ngajum, Kabupaten Malang, pada Minggu 21 Januari 2024 sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu seorang ketua RT terekam kamera warga tengah membakar bendera di Jalan Margonoyo RT 4/RW 1, Desa/Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang.
Dari informasi yang dihimpun, diduga motif pembakaran bendera itu diduga karena sang Ketua RT sakit hati dengan PDIP. Ketua RT tersebut diketahui atas nama Hartono. Selain menjadi Ketua RT, Hartono rupanya simpatisan salah satu caleg DPRD Kabupaten Malang.
Pembakaran bendera partai politik merupakan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang. Pasal 491 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, merobek, atau membakar bendera partai politik dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000.
Peristiwa ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Kita harus saling menghormati dan menghargai perbedaan, termasuk perbedaan pilihan politik.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait