SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kapal Motor (KM) Labobar terbakar saat pelayaran dari Balikpapan menuju Pantoloan. Tepatnya, pada Jumat (3/11/2023) kemarin sekitar pukul 14.25 WITA.
Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni Opik Taupik menyatakan api membakar area luar dek 7 yang berasal dari tong sampah. Lalu, menjalar ke beberapa area di sekitarnya. Tak ada ada korban jiwa maupun luka alam peristiwa itu.
"Kebakaran tersebut mengakibatkan 4 Inflateble Liferaft (ILR) dan 2 sekoci yang mampu menampung 275 orang rusak," kata Opik dalam keterangannya, Sabtu (3/11/2023).
Opik menjelaskan, KM Labobar datang terlambat di Pelabuhan Bitung meski dari jadwal semula. Sebab, diberangkatkan dari Pelabuhan Pantoloan, Palu pada Jumat (3/11/2023) sekitar pukul 22.30 WITA menuju Bitung.
"Setiba di Bitung, kami lakukan pemeriksaan dan dibantu pihak eksternal ke area terdampak. Kami pastikan seluruh kebutuhan penumpang selama pelayaran tetap terpenuhi dan perjalanan aman dan nyaman," ujarnya.
Cabang PT Pelni Surabaya Haeru Rizal menyatakan hal selaras. Menurutnya, saat kebakaran, anak buah kapal (ABK) menggunakan alat pemadam kebakaran yang tersedia di atas kapal dapat memadamkan api. Alhasil, pukul 14.40 WITA, si jago merah dapat dijinakkan.
Haeru menegaskan KM Labobar bisa melanjutkan pelayaran lagi seperti semula. Lalu, diprediksi akan tiba di Pelabuhan Bitung dari semula Sabtu (4/11/2023) menjadi Minggu (5/11/2023) dini hari.
"Tetap pada rute reguler menuju Surabaya, Balikpapan, Pantoloan, hingga Jayapura," paparnya.
Haeru menyatakan tak ada korban jiwa dalam kebakaran itu. Bahkan, abk atau kru kapal dapat memadamkan api hingga meluas.
"Kami pastikan kapal tetap berjalan normal dan akan dilakukan perbaikan dan pembersihan sementara di area terdampak. Kami mohon maaf atas kekuatiran dan ketidaknyamanan yang dirasakan penumpang. Semoga kapal tetap berlayar seperti biasa, tapi keputusannya akan kami informasikan segera," terangnya.
Haeru menuturkan insiden terjadi di area luar dan tak ada kerusakan di area penumpang atau dek bagian dalam. Sehingga tidak mengganggu kemampuan utama kapal untuk tetap melanjutkan pelayaran.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait