Lebih dari 20 Ribu Buruh Tani Tembakau Jember Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Ali Masduki
Launching program jaminan sosial bagi buruh tani tembakau dilaksanakan di Aula Rapat PB Sudirman Pemkab Jember. Foto/Ali

JEMBER, iNews.id – Lebih dari 20 ribu buruh tani Tembakau Jember terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Tercatat, saat ini Pemkab Jember sudah mendaftarkan 20.097 ribu petani dan buruh tani tembakau di wilayahnya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Bupati Jember, Hendy Siswanto mengatakan tembakau merupakan identitas Kabupaten Jember. Maka tidak mungkin petani tembakau tidak diperhatikan oleh Pemkab Jember. 

“Mereka adalah orang terdepan dalam menyanggah ekonomi keluarganya. Apabila nantinya terjadi ujian, sudah ada yang melindungi,” kata Handi usai Launching program jaminan sosial bagi buruh tani tembakau dilaksanakan di Aula Rapat PB Sudirman Pemkab Jember.

Pemkab Jember berharap seluruh petani tembakau di Jember dapat memiliki jaminan perlindungan. Sehingga, seluruhnya dapat sejahtera dan terlindungi. 

Sementara Kepala Kantor Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur, Hadi Purnomo berterimakasih atas tekad Bupati Hendy dalam memberikan perlindungan kepada pekerja formal maupun informal. 

Menurutnya, Jember merupakan kabupaten yang luar biasa. Sebab, dapat memberikan perlindungan sosial  mulai dari ASN, aparat desa, RT/RW, nelayan, petani, dan buruh. 

“Ini merupakan bentuk keseriusan Pemkab dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja sesuai dengan instruksi presiden dalam mengoptimalisasi pelaksanaan program JAMSOSTEK,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Jember, Dadang Komarudin menjelaskan bahwa buruh tani tembakau dilindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) melalui anggaran DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) selama 4 Bulan akan aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember. 

Selain bermanfaat untuk tenaga kerja, program BPJAMSOSTEK mampu meringankan para penyedia lapangan pekerjaan ketika karyawannya mengalami resiko kecelakaan kerja ataupun kematian. 

Dadang menghimbau agar pekerja mandiri atau informal dapat segera mendaftarkan dirinya ke dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. 

"Ini adalah hak dasar, hak normatif yang harus dipenuhi. Masih banyak pekerja di Wilayah Jember yang belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya.

Menurut data BPJAMSOSTEK Jember per Januari 2023 hingga Oktober 2023, total santunan yang telah digelontorkan di wilayah Jember mencapai 158 Miliyar. 

Santunan tersebut antara lain jaminan hari tua, kehilangan pekerjaan, kecelakaan kerja, pensiun, dan kematian serta manfaat beasiswa pendidikan anak dari jenjang taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi.

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network