Orasi di Unikama, Yusril Kupas Piagam Jakarta dan Relasi Agama dengan Negara

Andika
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra menyampaikan Orasi Kebangsaan di Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama). (Foto : ist).

MALANG, iNewsSurabaya.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra  menegaskan  agama, etika, dan konstitusi merupakan tiga pilar utama dalam menjaga demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Yusril saat menyampaikan Orasi Kebangsaan di Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama), Selasa (7/7/2026), dengan tema "Bingkai Nilai-Nilai Kearifan Lokal Menuju Insan Emas: Merawat Demokrasi dan Supremasi Hukum."

Dalam orasinya, Yusril terlebih dahulu menyoroti peran bahasa sebagai bagian penting dari peradaban bangsa. Menurutnya, bahasa daerah memiliki nilai budaya yang tinggi sebagai identitas masyarakat, namun belum berkembang menjadi bahasa akademik yang mampu menopang pengembangan ilmu pengetahuan modern.

"Bahasa daerah adalah bahasa yang kita gunakan dalam kehidupan sehari-hari, adat istiadat, dan peradaban kita. Namun sudah lama bahasa-bahasa tersebut tidak berkembang sebagai bahasa akademik yang digunakan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan," ujarnya.

Ia mencontohkan, sebagian besar masyarakat Indonesia akan mengalami kesulitan jika harus menyampaikan perkuliahan atau diskusi ilmiah menggunakan bahasa daerah, seperti bahasa Madura, Sunda, Bugis, maupun Jawa. Kondisi itu menunjukkan bahwa bahasa daerah selama ini lebih banyak berfungsi sebagai sarana komunikasi sosial dan budaya dibandingkan sebagai bahasa ilmiah.

Yusril kemudian menegaskan pentingnya agama sebagai sumber nilai moral dan etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Menurutnya, meskipun Indonesia telah merdeka dan memiliki konstitusi yang menempatkan demokrasi berdasarkan kedaulatan rakyat sebagai fondasi negara, nilai-nilai etika tidak dapat dipisahkan dari penyelenggaraan kehidupan bernegara.

"Agama mengajarkan kebijaksanaan, mengajarkan kelurusan, dan memberikan landasan etika. Karena itu, kita tidak mungkin melupakan dasar-dasar etika yang sesungguhnya kita temukan dalam agama-agama yang hidup dan diyakini masyarakat Indonesia," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Yusril juga mengulas sejarah perdebatan para pendiri bangsa terkait dasar negara. Menurutnya, para tokoh bangsa saat itu sempat memperdebatkan berbagai konsep, mulai dari negara sekuler hingga negara yang berlandaskan Islam, sebelum akhirnya mencapai kompromi politik yang melahirkan Piagam Jakarta.

Ia turut menyampaikan pandangannya terkait frasa dalam Piagam Jakarta yang berbunyi "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya."

"Kalau frasa itu dibaca dari perspektif hukum tata negara, maka yang memiliki kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya adalah negara, bukan semata-mata individu pemeluk agama tersebut," ujar Yusril.

Menurutnya, penafsiran tersebut didasarkan pada fungsi konstitusi sebagai aturan dasar penyelenggaraan negara yang memuat kewajiban bagi penyelenggara negara sekaligus menjamin hak-hak warga negara.

Meski demikian, Yusril mengingatkan bahwa rumusan tersebut akhirnya dihapus pada 18 Agustus 1945 sebagai bagian dari kompromi nasional yang ditempuh demi menjaga persatuan dan keutuhan bangsa Indonesia.

Selain itu, Yusril juga menyinggung perdebatan pemikiran antara Presiden pertama RI, Soekarno, dan tokoh Masyumi, Mohammad Natsir, mengenai hubungan agama dan negara.

Menurutnya, pandangan kedua tokoh tersebut kerap disalahpahami dalam perjalanan sejarah Indonesia.

"Pak Sukarno bukan seorang sekuler. Beliau menghendaki negara berdasar kebangsaan. Namun jika mayoritas rakyat melalui mekanisme demokrasi menghendaki lahirnya peraturan yang bercorak Islam, maka hal itu dapat diwujudkan melalui lembaga perwakilan," jelasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network