SAMPANG, iNewsSurabaya.id – Korban pengrusakan, Narto Hartoko (52) bersama keluarga asal Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura dengan didampingi kuasa hukum menggruduk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Jumat (10/11/2023) siang.
Kedatangan mereka untuk menuntut keadilan, mengingat sebanyak dua tersangka diketahui benama Mistiah dan Salamah tak kunjung dilakukan penahanan, alias masih berkeliaran.
Padahal kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap, sebab sekitar tiga bulan yang lalu tepatnya, (2/8/2023) putusan kasasi terhadap ke dua terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Sampang telah diputuskan oleh Mahkamah Agung.
Dengan begitu, mereka meminta pihak Kejari Sampang untuk segera mengeksekusi putusan pidana tersebut, artinya secepatnya melakukan penjemputan terhadap dua tersangka untuk menjalankan penahanan.
“Ini merupakan tuntutan keadilan dari klien kami terhadap laporan pidana.Untuk putusan pidananya selama dua bulan atas perkara pengrusakan dikmasud dalam pasal 407 ayat 1 KUHP,” kata Kuasa Hukum Samsul Arifin.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait