SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Buronan kasus penggelapan, Welly Tanubrata, akhirnya berhasil diamankan oleh tim eksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Penangkapan dilakukan bersama Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Selasa malam (9/9/2025) di kawasan Ruko Waterplace, Pakuwon Indah, Surabaya Barat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menjelaskan bahwa operasi eksekusi berlangsung sejak sore dengan pemantauan intensif di wilayah Citraland dan GreenLake Surabaya. Upaya itu membuahkan hasil ketika tim menemukan terpidana di salah satu rumah makan kompleks Waterplace.
“Sekitar pukul 18.00 WIB, terpidana berhasil diamankan tanpa perlawanan. Selanjutnya dibawa ke kantor Kejari Tanjung Perak untuk pemeriksaan awal. Proses eksekusi selesai pukul 20.00 WIB dan berjalan lancar,” ujar Agus Mahendra, Rabu (10/9/2025).
Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 801 K/PID/2021 tanggal 15 September 2021. Dalam putusan tersebut, Welly Tanubrata dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan berlanjut sesuai Pasal 372 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
