Lama Jadi Buron, DPO Kasus Penggelapan Akhirnya Ditangkap Kejari Tanjung Perak

Lukman Hakim
Buronan kasus penggelapan, Welly Tanubrata, akhirnya berhasil diamankan oleh tim eksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Foto iNewsSurabaya/lukman

Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara dua tahun kepada Welly, setelah sebelumnya Pengadilan Negeri Surabaya sempat membebaskannya.

Kejari Tanjung Perak menegaskan bahwa pemantauan terhadap keberadaan Welly sudah dilakukan sejak 4 September 2025. Setelah beberapa hari pengintaian, keberadaannya akhirnya berhasil dipastikan hingga bisa dieksekusi.

“Penangkapan ini membuktikan komitmen Kejaksaan untuk menuntaskan perkara tindak pidana sekaligus memastikan setiap putusan pengadilan dijalankan,” tambah Agus Mahendra.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network