Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara dua tahun kepada Welly, setelah sebelumnya Pengadilan Negeri Surabaya sempat membebaskannya.
Kejari Tanjung Perak menegaskan bahwa pemantauan terhadap keberadaan Welly sudah dilakukan sejak 4 September 2025. Setelah beberapa hari pengintaian, keberadaannya akhirnya berhasil dipastikan hingga bisa dieksekusi.
“Penangkapan ini membuktikan komitmen Kejaksaan untuk menuntaskan perkara tindak pidana sekaligus memastikan setiap putusan pengadilan dijalankan,” tambah Agus Mahendra.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
