Sidang Kasus Penggelapan Bank di Kedungdoro, Keterangan Saksi Ringankan Terdakwa

Lukman Hakim
Keterangan saksi dalam kasus penggelapan salah satu bank di Surabaya. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Sidang kasus penggelapan uang senilai Rp1,7 miliar di Bank Tabungan Pensiunan Negara (BTPN) cabang Kedungdoro Surabaya dengan terdakwa Winarti kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sidang kali ini menghadirkan saksi, yakni Andries Selky Nurhamjah, mantan sopir dari bank tersebut. Saksi menyebut bahwa dirinya mendapat transferan sejumlah uang dari rekening terdakwa sebanyak 6 kali. Total uang yang ditransfer mencapai Rp315 juta.

Kemudian uang tersebut oleh saksi cairkan secara tunai ke teller BTPN Kedungdoro. Oleh terdakwa, uang tersebut diminta ditaruh di loker milik terdakwa.  “Bu Winarti memang menyuruh saya menaruh uang itu di loker dan itu dengan sepenglihatan Bu Winarti,” katanya, Selasa (19/3/2024).

Saksi juga mengatakan, sejumlah driver dan office boy BTPN Kedungdoro juga mendapat transferan dari terdakwa yang kemudian dicairkan. Saksi lantas menanyakan pada terdakwa terkait transferan uang yang cukup besar tersebut. “Bu Winarti bilang itu uang dagang. Dan suami Bu Winarti itu pengusaha,” terang saksi.

Hakim lantas bertanya, apakah saksi mendapat imbalan atau janji imbalan saat melakukan perintah terdakwa. Saksi lantas menjawab bahwa dirinya tidak mendapat imbalan apapun. “Yang lain juga tidak dapat komisi. Saya mau (menerima perintah) karena dia atasan saya,” tandas saksi.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network