MOJOKERTO, iNewsSurabaya.id - Sidang perkara dugaan penggelapan di CV Mekar Makmur Abadi (MMA) dengan terdakwa Herrman Budiyono kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (12/11/2024). Dalam sidang ini, dua saksi didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dua saksi tersebut adalah Aulia Ulfa dan Rakti Maya Dewi. Keduanya merupakan bagian admin pencatatan di CV MMA yang dikelola Terdakwa. Dalam kesaksiannya Aulia Ulfa mengatakan, dia bekerja sebagai admin di CV MMA dengan tugas mencatat keluar masuk keuangan termasuk nota pembelian maupun penjualan. "Saya tidak pernah mengetahui adanya perpindahan uang ke rekening terdakwa untuk kepentingan terdakwa," katanya.
CV MMA ini, kata Aulia, memiliki nomor rekening untuk penampungan uang pekerjaan (pengeluaran dan pemasukan uang). Namun, sejak Alm Bambang meninggal, penggelolaan CV MMA sepenuhnya dikelola terdakwa. Rekening kemudian dipindah ke rekening atas nama terdakwa. "Namun, fungsinya tetap sama untuk urusan pekerjaan (pengeluaran dan pemasukan uang)," tegas Aulia.
Lebih jauh Aulia mengaku mengetahui adanya perpindahan uang karena dia yang mencocokkan buku tabungan dengan mutasi rekening koran. Aulia menegaskan, rekening CV MMA dipindah ke rekening atas nama terdakwa namun fungsinya tetap sama untuk keperluan pekerjaan.
"Saya tak pernah melihat adanya pengeluaran dari rekening atas nama Herman yang untuk kerjaan dipakai untuk kepentingan pribadi Herman. Karena itu murni untuk kerjaan CV MMA dan Kartika Motor," terangnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait