Jaksa Datangkan Saksi Penggelapan CV Mekar, Begini Pernyataannya Didepan Majelis Hakim

Lukman Hakim
Jaksa Datangkan Saksi Penggelapan CV Mekar. Foto iNewsSurabaya/lukman

Namun saksi mengetahui bahwa adanya hutang saudara terdakwa ke CV MMA yang belum dibayar. Diantaranya adalah Lidyawati sekitar Rp5 miliar dan Rp800 juta ke Kartika Motor, sekitar Rp1,4 miliar transfer ke rekening Julianty (kakak terdakwa). "Lalu transfer ke rekening Hadi Purnomo (kakak terdakwa) Rp5 miliar dan kurang lebih USD26 ribu," ungkapnya.

Selanjutnya, saksi kedua adalah Karyawan MMA, Rakti Maya Dewi. Rakti Maya Dewi sejak tahun 1999 bekerja di Kartika Motor dan di CV MMA mulai Januari 2020 sampai sekarang. Saksi bertugas mencatat, memastikan orderan, cek stok barang dan juga tranksaksi keuangan.

Untuk urusan keuangan perusahaan kata saksi, CV MMA memiliki dua rekening yaitu BCA dan Danamon. Kemudian rekening itu berpindah ke rekening terdakwa. Dan hal itu diketahui saksi karena diberitahu oleh terdakwa karena rekening CV MMA takut diblokir setelah alm Bambang meninggal.

Saksi menambahkan, keberadaan rekening atas nama pribadi terdakwa juga untuk urusan pekerjaan. Dan saksi juga menegaskan tidak ada untuk kepentingan pribadi terdakwa. Justru rekening itu dipegang oleh admin yaitu saksi dan saksi Aulia Ulfa untuk kepentingan CV MMA dan tidak ada sepersen pun untuk kepentingan pribadi terdakwa. "Saya tidak pernah mengetahui ada pengeluaran untuk kepentingan pribadi terdakwa dari rekening tersebut," ujarnya.

Masih kata saksi, dirinya pernah ditawari bekerja di tempat kakak terdakwa yang bernama Juliaty dan disuruh resign dari CV MMA. Namun Juliaty mengatakan agar ajakan bekerja di tempat Juliaty tersebut tidak diberitahukan ke terdakwa. "Sudah disiapkan surat diterima kerja di tempat kakak terdakwa," tegasnya. 

Usai sidang, Penasihat Hukum Herman Budiyono yakni Michael SH MH CLA, CTL, CCL mengatakan dua saksi yang didatangkan JPU tersebut sudah terang benderang mengungkap bahwa uang yang ditransfer dari CV MMA ke rekening terdakwa adalah murni untuk urusan pekerjaan. “Dan tidak ada satupun uang tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa," katanya. 

Meski rekening tersebut atas nama terdakwa, lanjutnya, namun semua pengeluaran dan pemasukan terkontrol oleh admin. Dan kedua saksi menegaskan tak pernah ada pengeluaran untuk kepentingan pribadi terdakwa semua murni untuk urusan pekerjaan. 

"Kedua saksi juga menerangkan bahwa keberadaan Herman di CV MMA justru menguntungkan perusahaan. Karena Herman yang mencari customer, suplayer sehingga perusahaan tetap bisa jalan dan perusahan menjadi untung bukan rugi," tandasnya. 

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network