MOJOKERTO, iNewsSurabaya.id - Persidangan lanjutan kasus dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp12 miliar yang melibatkan terdakwa Herman Budiyono kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (14/11/2024). Kali ini, dua saksi dihadirkan oleh tim kuasa hukum terdakwa, Michael SH, MH, CLA, CTL, CCL, yang berupaya membuktikan bahwa Herman tidak hanya bekerja, tetapi juga berperan aktif dalam mengelola CV Mekar Makmur Abadi (MMA).
Kedua saksi yang dihadirkan adalah Alex, pelanggan dari Malang, dan Adi Nugroho dari Mojokerto. Keduanya merupakan pelanggan setia yang telah berhubungan langsung dengan CV MMA dalam beberapa tahun terakhir. Dalam kesaksiannya, mereka mengungkapkan bahwa semua komunikasi dan transaksi selalu dilakukan dengan terdakwa.
Alex, yang telah menjadi pelanggan CV MMA sejak tahun 2014, dengan tegas menyatakan bahwa selama bertahun-tahun ia selalu berkomunikasi langsung dengan Herman Budiyono. Ia mengungkapkan bahwa Herman adalah sosok yang selama ini mengelola perusahaan tersebut.
"Sejauh yang saya tahu, terdakwa adalah pemiliknya. Mungkin karena orang tuanya sudah tua, maka usaha dikelola oleh anaknya, yaitu Herman. Saya sendiri bekerja di PT jasa angkutan dan selalu bertransaksi melalui beliau," ujar Alex dalam persidangan.
Pernyataan serupa juga diutarakan oleh Adi Nugroho, pelanggan dari Mojokerto yang rutin membeli ban dari toko Kartika dan CV MMA sejak tahun 2017. Ia menegaskan bahwa semua transaksi yang dilakukannya selalu melalui Herman.
"Setahu saya, CV MMA dikelola oleh Herman. Di Mojokerto ada dua toko, dan harganya paling kompetitif ada di toko terdakwa," jelas Adi.
Adi juga menambahkan, setiap kali ia datang ke lokasi untuk mengganti aki, Herman dan istrinya selalu ada di toko yang terletak di Jalan Bhayangkara, Mojokerto.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait