Usai persidangan, kuasa hukum Herman, Michael, mengapresiasi keterangan para saksi yang dinilainya dapat membantah tuduhan pelapor. Menurut Michael, kesaksian Alex dan Adi membuktikan bahwa Herman berperan aktif dalam menjalankan bisnis dan justru berkontribusi besar pada perkembangan CV MMA.
"Dari pernyataan kedua saksi, terbukti bahwa Herman bukan hanya sekadar nama di perusahaan ini, tetapi dia yang mengelola dan membesarkan CV MMA. Hal ini jelas membantah klaim pelapor yang menyatakan Herman tidak bekerja," ujar Michael dengan penuh keyakinan.
Ia juga menekankan bahwa saksi-saksi tersebut tidak mengenal pihak-pihak yang disebutkan oleh pelapor, seperti Juliaty atau Lidyawati. "Para pelanggan CV MMA hanya mengenal Herman sebagai bos atau pemilik. Mereka tidak pernah mendengar nama Juliaty atau Lidyawati, apalagi bertransaksi dengan mereka," tambah Michael.
Dengan kesaksian yang menguatkan posisi terdakwa ini, tim kuasa hukum berharap dapat membuktikan bahwa Herman Budiyono tidak bersalah, dan justru menjadi sosok yang membangun kesuksesan CV MMA selama ini. Sidang kasus ini akan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait