Bacakan Pledoi, Penasihat Hukum Minta Herman Budiyono Dibebaskan Dari Tuntutan

Lukman Hakim
Penasihat Hukum Minta Herman Budiyono Dibebaskan Dari Tuntutan. Foto iNewsSurabaya/ist

MOJOKERTO, iNewsSurabaya.id - Penasihat hukum terdakwa, Michael SH, MH, CLA, CTL, CCL meminta Majelis Hakim membebaskan Herman Budiyono dari tuntutan 4 tahun pidana penjara dalam pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (3/12/2024).

Hal itu disampaikan Michael saat membacakan nota pembelaan dalam sidang lanjutan dugaan penggelapan dalam jabatan CV Mekar Makmur Abadi (MMA) senilai Rp12 miliar digelar di Ruang Cakra. Michael beralasan, jaksa tidak mampu membuktikan delik seperti dalam pasal yang didakwakan pada terdakwa, yaitu Pasal 374 dan Pasal 372 KUHP. 

“Jaksa hanya berpatokan pada perpindahan uang saja. Padahal, keterangan ahli dari jaksa mengatakan, perpindahan uang tidak serta merta merupakan perbuatan pidana. Kalaupun ada kerugian, harus dibuktikan secara riil dan konkrit,” kata Michael.

Dia menegaskan bahwa, sejauh ini tidak ada kerugian di CV MMA. Pelapor sendiri tidak mampu membuktikan ada kerugian. Sebaliknya, CV MMA juga mengalami keuntungan. “Maka dari itu, kami minta agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan. Ini hanya perkara waris yang tidak pernah dibereskan dan tidak pernah digugat. Jadi sebenarnya ini adalah perkara perdata,” ujarnya. 

Lebih jauh Michael menjelaskan, yang berhak melapor terkait perkara ini adalah pihak-pihak ada hubungan kerja dengan CV MMA. Nah, para pelapor tidak ada hubungan kerja dengan perusahaan tersebut. “Legal standingnya, harus ada hubungan kerja. Kami minta terdakwa untuk dibebaskan karena kasus ini tidak masuk ranah pidana," ungkapnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network