JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Hari ini, Jumat (27/12/2024), menjadi momen penting bagi Budi Said, sosok yang dikenal sebagai Crazy Rich Surabaya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan membacakan putusan atas kasus dugaan rekayasa jual beli emas Antam yang menjeratnya.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang pembacaan putusan akan berlangsung di Ruang Kusuma Atmaja pada pukul 10.00 WIB.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut hukuman berat bagi Budi Said. Ia diminta menjalani 16 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, Budi harus menggantinya dengan kurungan penjara selama enam bulan.
Tidak hanya itu, Budi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 58,135 kilogram emas Antam atau senilai lebih dari Rp1 triliun. Menurut JPU, nilai tersebut dihitung berdasarkan harga pokok produksi emas per Desember 2023, yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,1 triliun.
Budi Said didakwa merancang pembelian emas di bawah harga resmi melalui rekayasa bersama beberapa oknum, termasuk mantan General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Avicena, broker Eksi Anggraeni, serta sejumlah pegawai PT Antam. Kejahatan ini terjadi antara Maret 2018 hingga Juni 2022 di Surabaya dan Jakarta.
Menurut jaksa, Budi bersama komplotannya membeli 100 kilogram emas Antam melalui Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01. Namun, hanya 41,865 kilogram yang sesuai dengan pembayaran resminya sebesar Rp25,2 miliar. Sisanya, 58,135 kilogram emas, diterima tanpa pembayaran.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait