JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Publik dikejutkan oleh kabar mengejutkan dari Istana. Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, resmi digugat oleh seorang warga bernama Subhan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst ini diajukan pada 29 Agustus 2025, dan mencakup tuntutan fantastis senilai Rp125 triliun.
Tak hanya Gibran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga turut menjadi pihak tergugat dalam kasus ini. Subhan mengklaim bahwa pencalonan Gibran sebagai wakil presiden dalam Pemilu 2024 lalu tidak memenuhi syarat administratif, khususnya terkait dengan ijazah pendidikan menengah atas.
“Betul, saya sudah ajukan gugatan terhadap Gibran,” ujar Subhan saat dikonfirmasi oleh iNews.id, Rabu (3/9/2025).
Ia menegaskan bahwa pokok gugatan berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pencalonan. “Syarat pendidikannya tidak cukup, Gibran tidak punya ijazah SLTA atau sederajat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Subhan menilai bahwa langkah KPU dalam meloloskan Gibran sebagai calon wakil presiden adalah bentuk kelalaian institusional yang menyebabkan kerugian besar secara materil dan immateril bagi dirinya sebagai warga negara.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang perdana kasus ini dijadwalkan berlangsung pada 8 September 2025.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
