Sementara itu, jika merujuk pada informasi dari laman resmi Info Pemilu KPU, Gibran tercatat pernah menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004) dan kemudian melanjutkan ke UTS Insearch, Sydney (2004–2007), yang merupakan jalur internasional sebelum memasuki jenjang pendidikan tinggi.
Meski begitu, pihak Gibran maupun KPU hingga kini belum mengeluarkan pernyataan resmi menanggapi gugatan tersebut. Apakah perkara ini akan berdampak pada legitimasi kepemimpinan Gibran sebagai wapres? Publik menanti dengan penuh rasa ingin tahu.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
