BANYUWANGI, iNewsSurabaya.id – Liburan seorang perempuan asal Rusia berinisial EV (36) di kawasan G-Land, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi, Jawa Timur, berakhir di tangan polisi.
Warga negara Rusia yang diketahui berasal dari Moskow itu diamankan Satresnarkoba Polresta Banyuwangi pada Rabu (2/9/2026). Polisi menemukan belasan gram ganja yang disimpan di dalam kamar penginapan tempat EV bermalam.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima polisi mengenai dugaan kepemilikan narkotika oleh seorang warga negara asing yang tinggal di kawasan G-Land.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan sebelum mendatangi lokasi penginapan. EV diamankan bersama seorang rekannya yang juga berkewarganegaraan Rusia.
Saat penggeledahan kamar dilakukan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika. Ganja tersebut disimpan di dalam laci meja menggunakan dua wadah berbeda.
Dari penggeledahan itu, petugas menyita ganja dengan berat bersih 9 gram dan 2,03 gram. Selain itu, polisi menemukan satu linting rokok seberat 0,67 gram yang diduga mengandung ganja serta sebuah kotak plastik berwarna perak.
Total barang bukti ganja yang diamankan polisi mencapai 11,03 gram, di luar satu linting rokok yang juga diduga mengandung ganja.
Dalam pemeriksaan, EV juga mengakui kepada penyidik bahwa dirinya terakhir mengonsumsi ganja sehari sebelum ditangkap, yakni Selasa (1/9/2026).
Hasil pemeriksaan urine yang dilakukan di Klinik Pratama Polresta Banyuwangi turut menunjukkan EV dan rekannya positif mengandung THC, zat psikoaktif yang terdapat dalam tanaman ganja.
Meski keduanya dinyatakan positif THC, polisi memberikan status hukum berbeda. EV ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memiliki ganja, sedangkan rekannya berstatus sebagai saksi.
Saksi tersebut kemudian menjalani asesmen medis di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi. Berdasarkan hasil asesmen, ia direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat inap selama lima bulan di Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Banyuwangi.
Sementara itu, EV diproses secara hukum karena diduga melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap EV untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, menegaskan bahwa status sebagai warga negara asing tidak membuat seseorang terbebas dari ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Menurutnya, setiap orang yang berada di wilayah Indonesia wajib menghormati dan mematuhi hukum nasional, termasuk aturan terkait narkotika.
“Indonesia menetapkan ganja sebagai narkotika golongan I sehingga kepemilikan maupun penggunaannya tanpa hak tetap merupakan tindak pidana. Kewarganegaraan tidak menjadi alasan untuk mengecualikan seseorang dari proses hukum yang berlaku,” tegas Rofiq.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
