Geger, Turis Rusia Ditangkap di Banyuwangi, Polisi Temukan 11 Gram Ganja di Kamar

Siswanto
Turis Rusia berinisial EV ditangkap di G-Land Banyuwangi. Polisi menemukan 11,03 gram ganja dan satu linting diduga ganja di kamar penginapan. Foto iNewsSurabaya.id/tangkap layar

Ia menjelaskan, perbedaan aturan mengenai ganja di sejumlah negara tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan hukum Indonesia ketika perbuatan tersebut dilakukan di wilayah hukum Indonesia.

Untuk memastikan proses pemeriksaan tetap memenuhi hak-hak tersangka, penyidik menyediakan pendampingan hukum serta bantuan ahli bahasa selama pemeriksaan berlangsung.

Polresta Banyuwangi juga telah menyampaikan pemberitahuan mengenai penangkapan dan proses hukum terhadap EV kepada perwakilan Rusia di Jakarta serta keluarga tersangka yang berada di Bali.

Di sisi lain, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi tengah menelusuri pihak yang diduga memberikan ganja kepada EV saat berada di Bali.

“Pengembangan tetap dilakukan untuk menelusuri pihak yang diduga memberikan ganja kepada tersangka di Bali. Seluruh proses hukum dijalankan dengan tetap menjunjung hak tersangka dan asas praduga tak bersalah,” ujar Rofiq.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network