Ia menjelaskan, perbedaan aturan mengenai ganja di sejumlah negara tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan hukum Indonesia ketika perbuatan tersebut dilakukan di wilayah hukum Indonesia.
Untuk memastikan proses pemeriksaan tetap memenuhi hak-hak tersangka, penyidik menyediakan pendampingan hukum serta bantuan ahli bahasa selama pemeriksaan berlangsung.
Polresta Banyuwangi juga telah menyampaikan pemberitahuan mengenai penangkapan dan proses hukum terhadap EV kepada perwakilan Rusia di Jakarta serta keluarga tersangka yang berada di Bali.
Di sisi lain, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi tengah menelusuri pihak yang diduga memberikan ganja kepada EV saat berada di Bali.
“Pengembangan tetap dilakukan untuk menelusuri pihak yang diduga memberikan ganja kepada tersangka di Bali. Seluruh proses hukum dijalankan dengan tetap menjunjung hak tersangka dan asas praduga tak bersalah,” ujar Rofiq.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
