SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Nasib Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) mulai terlihat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut selama 6 tahun 4 bulan penjara dalam perkara korupsi pemotongan dana insentif pajak Sidoarjo.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Andri Lesmana dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (9/12/2024).
Selain pidana 6 tahun 4 bulan penjara, Gus Muhdlor juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta serta mengembalikan uang pengganti Rp 1,4 miliar subsidair 3 tahun penjara. "Terdakwa wajib membayar denda Rp 300 juta dan membayar uang pengganti Rp 1,4 miliar atau pidana selama 3 bulan," jelasnya.
Gus Muhdlor dianggap melanggar Pasal 12 Huruf E jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Menurut Andri, keterangan saksi-saksi selama persidangan membuktikan keterlibatan terdakwa. Di antaranya, kesaksian mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan mantan Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati.
Sementara itu, penasihat hukum Gus Muhdlor Mustofa Abidin menyebut pihaknya akan mengajukan pledoi atau keberatan atas tuntutan jaksa pada persidangan pekan depan. "Kami akan ajukan pledoi pelan depan, ditunggu saja," katanya usai persidangan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait